SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bidang Bina Marga melaksanakan pekerjaan rekontruksi jalan paket 5 Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Dimana pekerjaan dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.6926245/SPK/RKN.JLN.PKT.5/KPA-BM/DPUPR/2023, nilai kontrak Rp. 2.610.000.000,00 yang sedang dikerjakan CV. Nawwaf Sinar Utama sebagai pelaksana dan konsultan pengawas PT. Mulyatama Jaya Konsulindo.
Pantauan media dilokasi pada saat pekerjaan betonisasi dengan mutu FC-35 Mpa di Jalan Cakung - Warakas, sebanyak 35 meter kubik atau 7 truck mixer diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas.
Ketika dikonfirmasi salah satu petukang mengatakan bahwa untuk panjang Jalan Cakung - Warakas yang dibangun 870 meter dan pelaksana dari CV. Nawwaf Sinar Utama tidak ada dilokasi kegiatan.
"Tadi mah ada pada saat pengecoran mobil pertama," katanya, Kamis (23/05/2024).
Pelaksana CV. Nawwaf Sinar Utama Ade Goyon ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp, yang bersangkutan enggan merespon.
Sementara itu, Asep dari konsultan pengawas PT. Mulyatama Jaya Konsulindo menjelaskan bahwa dirinya tidak standbye di pengecoran dikarenakan adanya miskomunikasi.
"Biasanya saya standbye di lapangan.
Saya sudah konfirmasi sama peltek dan penyedia, insyaAllah besok saya akan kelokasi," jawabnya via pesan Whatsapp.
Selanjutnya Diding sebagai Pelaksana Teknis (Peltek) DPUPR Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya habis melakukan pengawasan dari lokasi paket pekerjaan yang lainnya.
"Setiap pelaksanaan kegiatan, baik pihak pelaksana dan konsultan pengawas harus datang dan ada dilokasi kegiatan," katanya dilokasi kegiatan Jalan Cakung - Warakas.
Diketahui, pekerjaan rekontruksi jalan paket 5 Kecamatan Binuang dengan nomor kontrak 620/06-PK.HS.6926245/SPK/RKN.JLN.PKT.5/KPA-BM/DPUPR/2023, nilai kontrak Rp 2.610.000.000,00 bersumber dari DTU-DAU APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 yang sedang dikerjakan CV. Nawwaf Sinar Utama sebagai pelaksana dan konsultan pengawas PT. Mulyatama Jaya Konsulindo, waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung dari tanggal 24 April 2024 dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
(Din)
Home
DPUPR Kabupaten Serang
Infrastruktur
Kegiatan Rekontruksi Jalan Paket 5 Kecamatan Binuang Diduga Tanpa Pengawasan
Kegiatan Rekontruksi Jalan Paket 5 Kecamatan Binuang Diduga Tanpa Pengawasan


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi DPD KNPI Pandeglang, saat Teatrikal di depan Kantor Badan Gizi Nasional, Jum'at 13/03/26 JAKARTA,- Dewan Pengurus Daerah Kom...
-
Jawa Barat - Izzatunisa Ayudia merupakan yayasan sebagai salah satu lembaga rehabilitasi komponen masyarakat merupakan pusat rehabilitasi n...
-
Tangerang - Warga Kampung Piruang, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang menolak Bank Emok dan Bank keliling beroperasi diw...
-
SERANG, - Media Online Indonesia (MOI) DPW Banten mengadakan acara buka puasa bersama dan bagi-bagi takjil serta nasi box kepada pengguna ...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...

