SERANG - Aliansi yang tergabung dalam MATEMESA dari HMI Komisariat Staikha, Gerakan Mahasiswa Tunjung Teja (GMTT) serta Masyarakat Tunjung Teja melakukan aksi damai untuk menolak Tunjung Teja sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kegiatan aksi dilakukan di jalan raya Petir-Warung Gunung pertigaan pertelon dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 Wib, Kamis, (13/06/2024)
Fadjar Maulana Syah selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, “bahwa rencana Pembangunan TPST Desa Bojong Menteng dianggap program yang tidak tepat karena dianggap cacat hukum. Pihaknya akan terus melakukan konsolidasi massa dan melakukan gelombang aksi yang lebih besar." Ungkapnya.
Aksi tersebut diikuti lebih dari 100 masa aksi dengan tuntutan ;
1. Mendesak proyek pembangunan akses jalan TPS ini harus segera di hentikan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih buruk,
2. Mendesak pemerintah untuk segera mengubah peraturan daerah (PERDA) terkait rencana tata ruang (RT RW) dan menghapus desa Bojong Menteng sebagai Lokasi TPS,
3. Mendesak pemerintah untuk menghapus pasal 24 ayat b perda RTRW,
4. Menuntut pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan jalan poros kabupaten yang masih tidak layak di Desa Bojong Menteng, infrasuktur yang memadai sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan sehari-hari. (Klis)
Home
Kecmatan Tunjung Teja
Penolakan TPS
Unras
Aliansi Masyarakat Tunjung Teja Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah
Aliansi Masyarakat Tunjung Teja Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Ketua DPP LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Syafriyal mempertanyakan proses pemadatan rekontruk...
-
Tangerang - Paket pekerjaan betonisasi Jalan Kampung Karang Kobong 012/004, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung, Kabupaten Tangerang, Banten, pad...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. (Advokat LBH PELITA UMAT BANTEN) LEGAL OPINION - Publik tercengang dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ...
-
SERANG,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu resmi meluncurkan program edukatif bertajuk “BEM Banten Goes To School: Kenali Hak...

