PANDEGLANG - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya dan Demisioner Ketua BEM STIA Banten, laporkan Fitron Nur Ikhsan, selaku bakal calon Bupati Pandeglang.
Ahmad Daerobi, Ketua BEM STISIP Banten Raya, mengatakan, hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 32, yang ditujukan kepada saudara, Fitron Nur Ikhsan, selaku bakal calon Bupati Pandeglang.
"Kami memandang, Fitron ini melanggar pasal 32, PKPU 8/2024. Seharusnya, bakal calon yang terpilih dalam pemilihan legislatif Februari 2024 lalu," ujarnya.
Selain itu, Dede Hasan Basri, Demisioner Ketua BEM STIA Banten, yang juga turut menyampaikan laporan ke Bawaslu Pandeglang, menyampaikan pihaknya, keheranan. Pasalnya, Fitron ini sudah daftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 ke KPU Pandeglang dan membawa surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD Banten terpilih.
"Fitron ini tidak beradab dan merusak marwah KPU Pandeglang, jelas jelas sudah daftar di KPU bawa surat pengunduran diri dari anggota DPRD Banten, koq masih ikut pelantikan DPRD Banten, Senin, 02 September 2024." Pungkasnya. (Red/*)
Home
Bawaslu Kabupaten Pandeglang
BEM STIA Banten
DPRD BANTEN
Headline
Kabupaten Pandeglang
KPU Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Tuding Tidak Beradab & Rusak Marwah KPU, BEM STIA Laporkan Fitron ke Bawaslu Pandeglang
Mahasiswa Tuding Tidak Beradab & Rusak Marwah KPU, BEM STIA Laporkan Fitron ke Bawaslu Pandeglang

Bawaslu Kabupaten PandeglangBEM STIA BantenDPRD BANTENHeadlineKabupaten PandeglangKPU Kabupaten Pandeglang
 
Selanjutnya

 
Komentar
 komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
- 
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
- 
SERANG, – Keselamatan dan mobilitas warga di dua kampung terancam serius menyusul ambruknya jalan penghubung Kampung Sukamaju (Desa Sukaja...
- 
SERANG,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Serang menyelenggarakan kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat...
- 
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
- 
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...

 

 
 
 
 
