SERANG - Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah - Najib Hamas beredar luas. Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.
Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis,10 September 2024, terkait adanya video perusakan Baliho Paslon nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu. Daddy Hartadi kuasa hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salah satu warga untuk memberikan bantuan hukum melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu. "Kita sudah lihat videonya, memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," ujarnya.
Dirinya juga meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye.
Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. "Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu, di videokan dan di sebarluaskan melalui media sosial," terangnya.
Ditambahkan Cecep, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.
"Kita telah dampingi pelapornya, perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No.1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu 'Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a - h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi pidana." Pungkasnya. (SA)
Home
Peristiwa
Pilkada 2024
Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum : Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera
Baliho Paslon Nomor Urut 2 Dirusak, Kuasa Hukum : Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KOTA SERANG - Musyawarah Wilayah ke 5 Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten telah dilaksanakan dan menetapkan ketua terpilih untuk peri...
-
KOTA SERANG - Ajang silaturahmi dan halal bihalal Keluarga Besar Kesenian Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKD...
-
SERANG, - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar kegiatan Stadium General Dan Camping Kebangsaan dengan mengusung tema “...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...