PANDEGLANG - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang menggelar aksi di depan gedung DPRD Pandeglang, mereka mempertanyakan ijin galian C milik PT. Patia Putra Mandiri yang berlokasi di Kampung Lebakseureuh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Senin (25/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis alias Tayo mengatakan, bahwa pada aksi itu dari HMI Pandeglang menuntut DPRD Pandeglang tidak tutup mata terhadap perusahaan-perusahaan nakal melakukan galian C di wilayah Kabupaten Pandeglang salah satunya PT. Patia Putra Mandiri tersebut yang diduga tidak memiliki ijin galian. Dan mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas perusahaan yang membandel merusak alam dan melabrak aturan. 
"Begitu pula Sapol PP Pandeglang menutup permanen galian C dan Perusahaan Batching Pland PT. Patia Putra Mandiri tersebut. Kami mendesak agar menyetop perusahaan yang merusak sumber daya alam Pandeglang," tegas Tayo dalam orasinya di depan Gedung DPRD Pandeglang, Senin (25/11/2024) dengan pengawalan pihak Kepolisian.
Tayo juga menjelaskan, perusahaan Batching Pland PT. Patia Putra Mandiri selain mengelola perusahaan beton juga melakukan pengerjaan galian C diduga tidak memiliki ijin dimana beberapa kali Pemkab Pandeglang menegur dan tetap membandel.
"Kami rasa perlunya ada ketegasan pihak-pihak terkait dalam menjalankan aturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan-jangan ada dugaan kongkalikong sehingga perusahaan yang tidak berijin ini dibiarkan begitu saja beroperasi," tandasnya.
Jika aspirasi tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kata Tayo, HMI Cabang Pandeglang akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Kami akan menyurati dan melakukan aksi ke kantor Distamben Provinsi Banten dan Polda Banten hingga Kementerian ESDM apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
Usai melakukan aksi di gedung DPRD Pandeglang, para mahasiswa kembali menggelar aksi di depan gedung Mapolres Pandeglang untuk memberikan dukungan dan apresiasi dalam melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan yang tak berijin (Ilegal), bahakan persoalan-persoalan hukum lainnya di Kabupaten Pandeglang. (Red/*)
Home
Distamben Banten
Galian C
Galian Ilegal
HMI Cabang Pandeglang
Unras
HMI Pandeglang Desak Tutup Permanen Perusahaan Diduga Tak Berijin PT Patia Putra Mandiri, karena Melanggar Perda dan Undang-Undang
HMI Pandeglang Desak Tutup Permanen Perusahaan Diduga Tak Berijin PT Patia Putra Mandiri, karena Melanggar Perda dan Undang-Undang


 
Komentar
 komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
- 
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
- 
SERANG, – Keselamatan dan mobilitas warga di dua kampung terancam serius menyusul ambruknya jalan penghubung Kampung Sukamaju (Desa Sukaja...
- 
SERANG,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Serang menyelenggarakan kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat...
- 
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
- 
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...

 
 

 
 
 
 
