PANDEGLANG - Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang dengan Pengadilan Negeri Pandeglang tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang dilaksanakan pada hari Jumat 20 Desember 2024 dengan khidmat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang beserta jajaran, Pengurus BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang, mahasiswa dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Mansur (STAISMAN) Pandeglang dan mahasiswa dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Babunanjah (STAIBANNA) Pandeglang.
MoU tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) a quo bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.
Ageng Priambodo Pamungkas, SH.MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang mengucapkan, "selamat atas terpilihnya BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang, semoga dapat melaksanakan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat tidak mampu serta memberikan motivasi kepada para mahasiswa hukum yang hadir dalam acara tersebut, Pengadilan adalah laboratorium untuk mahasiswa hukum dalam berpraktek sehingga mempersilahkan mahasiswa hukum untuk terus belajar," ucapnya.
Baca juga :
https://www.sultannews.co.id/2024/12/bankum-geradin-kabupaten-pandeglang.html
Advokat Dede Kurniawan Selaku Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang mengucapkan, "terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang diantaranya kepada Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H Selaku Ketua; Handy Reformen Kacaribu, S.H.,M.H Selaku Wakil Ketua, Anna Maria Stephani Siagian, SH.,MH, Febriyana Elisabet, SH.,MH dan Iskandar Dzulqornain, SH.,MH Selaku Para Hakim beserta semua jajaran pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang atas terlaksananya penandatanganan MoU Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Iskandar Dzulqornain, SH.,MH menyampaikan, "supaya Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang yang diketuai oleh Advokat Dede Kurniawan dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab terhadap perlindungan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta masyarakat yang tidak mampu," tutupnya. (Sdr)
Home
Bankum Geradin
Hukum
LBH POSBAKUM
Pengadilan Negeri Pandeglang
BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang MoU dengan Pengadilan Negeri Pandeglang tentang Layanan Pos Bantuan Hukum
BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang MoU dengan Pengadilan Negeri Pandeglang tentang Layanan Pos Bantuan Hukum


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi team Polsek Ciruas saat evakuasi Warga meninggal Dunia dengan kondisi Rumah terkunci di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecam...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
SERANG, – Keselamatan dan mobilitas warga di dua kampung terancam serius menyusul ambruknya jalan penghubung Kampung Sukamaju (Desa Sukaja...
-
SERANG,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Serang menyelenggarakan kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....

