SERANG – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang mendapat atensi dari Ombudsman Banten.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengaku pihaknya telah meninjau langsung pelaksanaan PSN PIK 2 pada 5 Desember 2024.
Dalam kajian berdasarkan fakta di lapangan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terhadap aktivitas pematokan pagar yang berlapis-lapis.
“Ditemukan pagar laut di Kronjo sehingga kita menyatakan ada dugaan maladministrasi dengan terlapornya DKP Banten. Pengabaian kewajiaban hukum dugaannya yang dilakukan DKP Banten,” kata Fadli saat ekspos di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Fadli menjelaskan, laut merupakan akses publik dan tidak boleh ada aktivitas yang dapat menghambat nelayan dalam mencari ikan.
“Kerugiannya dari sisi lingkungan, dari sisi perekonomian mengganggu nelayan yang akan menuju laut,” Terangnya.
Tidak hanya itu, lanjut Fadli, Ombudsman juga menemukan adanya sungai yang ditimbun oleh pelaksana PIK 2.
Dari kejadian ini, lembaga yang menjadi terlapor adalah BBWSC3 dan Pemkab Tangerang. Sebab aktivitas tersebut merugikan penambak ikan karena akses air laut sudah tidak mengalir.
“Kita juga menemukan sungai yang diurug, Kita yakin itu sungai karena pengakuan masyarakat dan kita cek di google satelit itu sungai,” Ungkapnya.
Dalam melakukan investigasi ini, Ombudsman bakal memanggil dan memeriksa para terlapor dan lembaga terkait untuk menemukan titik terang.
“Semua yang terduga Pemprov Banten yakni DKP Banten, Pemkab Tangerang, BBWSC3 dan pihak-pihak terkait ada BPN, DPMPTSP, kepala daerah,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait luas wilayah yang menjadi PSN PIK 2, agar tidak ada oknum yang mengambil keutungan secara sepihak.
“PIK itu arealnya mana saja, kalau ini PSN dan kena tanah masyarakat, harus ada pembebasan berjalan. Ada Lembaga penilai untuk ketentuan harga, ada sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (SB)
Home
BBWSC3
DKP Provinsi Banten
Ombudsman RI Perwakilan Banten
PSN PIK 2
Ombudsman Banten Lakukan Investigasi Atas Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai di Kronjo
Ombudsman Banten Lakukan Investigasi Atas Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai di Kronjo



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KOTA SERANG - Musyawarah Wilayah ke 5 Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten telah dilaksanakan dan menetapkan ketua terpilih untuk peri...
-
KOTA SERANG - Ajang silaturahmi dan halal bihalal Keluarga Besar Kesenian Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKD...
-
SERANG, - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar kegiatan Stadium General Dan Camping Kebangsaan dengan mengusung tema “...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...