SERANG - Proses pembongkaran bangunan liar yang ada di Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diwarnai keributan, Kamis (19/12/2024).
Keributan dipicu lantaran pemilik bangunan menolak tempatnya di bongkar oleh petugas dari Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung (BBWS) dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Pembongkaran awalnya tak berjalan mulus, pemilik bangunan mencoba menyerang petugas dan menghalangi proses pembongkaran hingga keributan pun pecah.
Suwondo (60) pemilik bangunan yang berjumlah sekitar sepuluh toko ini di klaim sudah memiliki surat surat tanah, hingga pembongkaran dianggap tak sah.
"Pembongkaran tak sah pak, saya punya surat tanah, kami minta pembongkaran di batalkan, ini melanggar pak," ucap Suwondo, saat di temui awak media meski tak membawa surat tanah yang mengklaim miliknya.
Sementara itu, Suyadi petugas Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung (BBWS) Provinsi Banten mengatakan, bangunan liar sejak 2001 ini berdiri di atas tanah milik negara dan tidak mungkin ada surat kepemilikan tanah.
"Pembongkaran kami lakukan karena sejak 2001 berdiri di atas milik negara, apalagi bisa dilihat, posisi bangunan melewati saluran irigasi, meski pun pemilik bangunan mengklaim punya surat tanah, tinggal di tunjukan," ujar Suyadi.
Pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Raya Ciruas Pontang sempat mengalami kemacetan, meski demikian arus lalu lintas dapat kembali lancar.
Agar keributan tak meluas, petugas kepolisian dari Polres Serang dan TNI berjaga-jaga disekitar pembongkaran.
(Suprani)
Home
Bangunan Liar
BBWSC3
Penertiban PKL
Peristiwa
Provinsi Banten
Satpol PP
Ricuh, Bangunan Liar di Ciruas Diratakan Petugas Gabungan BBWS dan Satpol PP Kabupaten Serang
Ricuh, Bangunan Liar di Ciruas Diratakan Petugas Gabungan BBWS dan Satpol PP Kabupaten Serang


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Red Blue Force Community menggelar aksi demontrasi menyambut Hari HAM Internasional, di Bundaran Ciceri Kota Serang pada hari Kamis...
-
JAKARTA - Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 10% oleh Oknum Rektor yang berinisial FA...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Dokumentasi : Lorong Diskusi Fakultas Hukum UNMA Banten 2024 PANDEGLANG - Aliansi ORMAWA MERDEKA Unma Banten Menggelar diskusi terbuka di ...

