SERANG - Usia sudah bau tanah, MA (74) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masih saja ngumbar nafsu.
Ironisnya, nafsu bejad si kakek dilampiaskan pada bocah berusia 5 tahun saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Akibat ulahnya, tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/01) kemarin dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.
"Tersangka MA yang dilaporkan telah melakukan sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Minggu (26/01).
Lebih lanjut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis (23/01) sore. Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang pada Kamis 23 Januari 2025 sengaja datang ke Kabupaten Serang.
"Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Masih kata Kapolres, di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
"Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban," ungkapnya.
Lanjut Condro menambahkan, perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain. "Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban," tambahnya.
Menurut Condro, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya. "Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang," terangnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu," tutupnya.
(Suprani)
Home
Pelaku Pencabulan
Peristiwa
Unit PPA Polres Serang
Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan
Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
SERANG - Bencana alam puting beliung disertai hujan deras yang terjadi pada hari Rabu 30/10/24, sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan ...
-
SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mendukung d...
-
Penulis Oleh : Naseh al-aziiz (Badko Jabodetabeka-Banten) JAKARTA,- Internalisasi Nilai Dasar Perjuangan (NDP) bukan sekadar agenda dalam...

