TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025), penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti - bukti dari dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terang Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud," terang Doni. (Red/*)
Home
Dana Desa
DPMPD Kabupaten Tangerang
Hukrim
Kejari Kabupaten Tangerang
KKN
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Buntut Dugaan Pencairan Ganda Dana Desa
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Buntut Dugaan Pencairan Ganda Dana Desa

Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG – Insiden kecelakaan kerja terjadi di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional melal...
-
SERANG - Salah satu oknum Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cikande berinisial BNG diduga menggelapkan anggaran Irigasi Perpompaan (Irpo...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
PANDEGLANG,- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menyoroti keberadaan dapur Satuan Pela...
-
Tower BTS di Pasir Buyut Jawilan Diduga Ilegal, Aktivis Desak Pihak Terkait Sidak Lokasi PembangunanSERANG - Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga ilegal itu menua...

