JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH., mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang beredar dalam sebuah video pendek. Ia menilai pernyataan tersebut sangat melukai insan pers di Indonesia dan meminta Yandri Susanto untuk mundur dari jabatannya.
"Pernyataan beliau dalam video itu jelas menyinggung insan pers yang berperan sebagai kontrol sosial. Apakah beliau alergi terhadap LSM dan wartawan?" ujar Icang Rahardian yang akrab disapa Baba Icang,Minggu 1/02/24.
Lebih lanjut Baba Icang juga mempertanyakan alasan Mendes PDT menyebut angka Rp1 juta dan 300 desa senilai Rp300 juta dalam pernyataannya. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketidak pahaman Menteri terhadap peran wartawan dan LSM dalam mengawal penggunaan dana desa.
“Sebagai seorang pejabat negara, seharusnya beliau lebih bijak dalam berbicara. Ucapannya justru menggeneralisasi seolah-olah insan pers bermasalah, padahal yang sering kali menyalahgunakan dana desa justru oknum perangkat desa sendiri. Faktanya, ratusan lurah dan kepala desa di seluruh Indonesia telah dipenjara karena kasus korupsi dana desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Icang Rahardian yang juga seorang advokat dan pemerhati hukum menyesalkan sikap Mendes PDT yang dianggap hanya mendengar dari satu pihak. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas utama sebagai pilar keempat demokrasi dan berhak menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Sebagai Menteri, beliau seharusnya menjaga integritas dan menghargai kebebasan pers, bukan justru melontarkan pernyataan yang melecehkan. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan PDT," pungkas Ketum IWO-I.
(Suprani)
Home
IWO Indonesia
Kemendes PDTT
Yandri Susanto
Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Pernyataan Mendes PDT, Desak Mundur dari Jabatan
Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Pernyataan Mendes PDT, Desak Mundur dari Jabatan



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
BINTUHAN - Sebagai wujud keseriusan dan bentuk nyata Pemdes Suka Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dalam mendukung dan mensukseskan asta...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
BANTEN – Kekecewaan mahasiswa terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten semakin memuncak. Pasalnya, Kepala BPJN Banten mangk...
-
KAUR - Gubernur Bengkulu, memberikan bantuan sarana kesehatan berupa 15 unit ambulans di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur salah satunya kepad...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. LEGAL OPINION - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan di Indonesia pada tahun 2002 dengan Undang-Undan...