SERANG - Menjadi polemik dan sorotan berbagai elemen atas sikap dan pernyataan Kemendes RI Yandri Susanto membuat para pegiat profesi LSM dan Wartawan dari Banten mencanakan aksi yang akan digelar di depan Gedung Istana nanti. Tergabung dalam "Koalisi Sikapi Pernyataan Kemendes" dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas ucapan yang terkesan melecehkan profesi LSM dan Wartawan yang sebelumnya dilontarkan Yandri selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.
Diketahui juga bahwa dari sejumlah besar, LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan bangsa dan negara. Seperti halnya yang sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo untuk menuju Indonesia Bersinar.
Seperti yang disampaikan dari salah satu Ketua LSM dari Banten, Ijul yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.
"Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwasannya diduga Menteri Desa sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi, jelas sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Ijul.
Menurut Ijul penjelasan dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.
"Sementara itu, Pasal 27A UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara," tutupnya diakhir penjelasan. (Sdr)
Home
Kemendes PDTT
LSM dan Wartawan
Yandri Susanto
Koalisi LSM dan Wartawan se-Banten Rencanakan Aksi Damai atas Pernyataan Kemendes RI
Koalisi LSM dan Wartawan se-Banten Rencanakan Aksi Damai atas Pernyataan Kemendes RI


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi team Polsek Ciruas saat evakuasi Warga meninggal Dunia dengan kondisi Rumah terkunci di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecam...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Nama Mahasiswa: Khusnul khotimah Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dosen Pengampu: Refania Varetta,S.H, M.H Kampus : UNPAM Psdku Serang ...
-
SERANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pamarayan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), pemutakhiran data pemilih, penggunaan Si...

