SERANG - Menjadi polemik dan sorotan berbagai elemen atas sikap dan pernyataan Kemendes RI Yandri Susanto membuat para pegiat profesi LSM dan Wartawan dari Banten mencanakan aksi yang akan digelar di depan Gedung Istana nanti. Tergabung dalam "Koalisi Sikapi Pernyataan Kemendes" dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas ucapan yang terkesan melecehkan profesi LSM dan Wartawan yang sebelumnya dilontarkan Yandri selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.
Diketahui juga bahwa dari sejumlah besar, LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan bangsa dan negara. Seperti halnya yang sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo untuk menuju Indonesia Bersinar.
Seperti yang disampaikan dari salah satu Ketua LSM dari Banten, Ijul yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.
"Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwasannya diduga Menteri Desa sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi, jelas sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Ijul.
Menurut Ijul penjelasan dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.
"Sementara itu, Pasal 27A UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara," tutupnya diakhir penjelasan. (Sdr)
Home
Kemendes PDTT
LSM dan Wartawan
Yandri Susanto
Koalisi LSM dan Wartawan se-Banten Rencanakan Aksi Damai atas Pernyataan Kemendes RI
Koalisi LSM dan Wartawan se-Banten Rencanakan Aksi Damai atas Pernyataan Kemendes RI



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Beauty Muslimah Regional Banten Tahun 2025 diselenggarakan dalam rangka mengembangkan bakat-bakat muslimah di Banten dengan menebar...
-
SUMBAWA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa mengecam ketidakhadiran DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) dalam ...
-
SERANG - Menjadi polemik dan sorotan berbagai elemen atas sikap dan pernyataan Kemendes RI Yandri Susanto membuat para pegiat profesi LSM da...
-
TANGERANG - Kasus dugaan pencabulan 10 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrotu Nafsin milik H. Sambas, beralamat di Kampung Cipaeh Solo...
-
SERANG - Praktek Kerja Nyata (PKN) Kelompok 3 Sekolah Tinggi Agama Islam KH. Abdul Kabier gelar seminar di SDN Seuat Kecamatan Petir, (3/02/...