SERANG - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang melakukan kegiatan pemagaran TPT pagar TPU yang berlokasi di Kampung Karangkletak RT 08/03 dengan volume panjang 500 M dengan total anggaran Rp 467.808.560, dengan realisasi Rp 151.022.209, ditemukan adanya kejanggalan baik pada proses pengadaan barang dan jasa dan proses penetapan APBDes Tahun 2025 yang mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2024, Perbup Kabupaten Serang nomor 296 tahun 2023 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kamis (1/5/2025).
Seperti kita ketahui bersama proses pengadaan dimulai dari persiapan, perencanaan pemilihan dan pemilihan penyedia barang dan jasa, dalam hal proses ini TPK diduga tidak melakukan survey harga lokal kepada pengusaha toko matrial setempat, sehingga menjadi pertanyaan ketika didalamnya ada acuan Standar Satuan Harga (SSH) untuk menjalankan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Pasalnya team wartawan dilapangan menemukan tidak jauh dari lokasi kegiatan tersebut adanya toko matrial yang berjarak kira kira 100 meter dari lokasi kegiatan, setelah dikonfirmasi pemilik toko sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan TPT tersebut.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan matrial pengadaan barang didapatkan diduga dari pengusaha matrial luar desa/wilayah yang tentunya sudah menyimpang dari azas alur swakelola dana desa yang seharusnya mengikutsertakan masyarakat setempat.
"Gak tahu kang siapa yang mengirim bahan bahan bangunannya, kemungkinan bukan dari toko bangunan di wilayah Desa Samparwadi kang," ucapnya kepada media.
Desa Samparwadi dalam realisasi anggaran untuk pekerjaan fisik tahun tahun sebelumnya patut diperiksa karena munculnya dugaan untuk proses penyusunan RKA tidak dilaksanakan dengan baik dan diduga hanya formalitas saja sebagai pelengkap untuk penetapan APBDes.
Sebagai bentuk tanggungjawab pengawasan diantaranya program pembangunan, LMP Provinsi Banten merasa perlu untuk memberikan saran sehingga turut serta mencegah timbulnya praktik KKN. Seperti dikatakan Sumarna dalam pesan tertulisnya kepada Sultannews.co.id.
"Dalam melaksanakan kebijakan publik seharusnya transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, timbulnya KKN diawali dengan administrasi yang hanya formalitas dan tidak sesuai prosesnya sehingga merugikan keuangan negara melalui penggunaan dana desa yang tidak transparan," ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan TPK Desa Samparwadi belum bisa di konfirmasi. (Red/*)
Home
Dana Desa
Infrastruktur
Penyusunan RKA Desa Samparwadi Diduga Formalitas Saja Sehingga Menabrak Aturan Yang Berlaku
Penyusunan RKA Desa Samparwadi Diduga Formalitas Saja Sehingga Menabrak Aturan Yang Berlaku



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KOTA SERANG - Musyawarah Wilayah ke 5 Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten telah dilaksanakan dan menetapkan ketua terpilih untuk peri...
-
SERANG - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang melakukan kegiatan pemagaran TPT pagar TPU yang b...
-
KOTA SERANG - Ajang silaturahmi dan halal bihalal Keluarga Besar Kesenian Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKD...
-
SERANG, - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar kegiatan Stadium General Dan Camping Kebangsaan dengan mengusung tema “...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...