Jakarta — Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) Zona Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik korupsi masif, kolutif, dan sistematis yang terjadi dalam tubuh Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2022–2024 pada, Jum'at (11/7/2025).
Aksi ini ditujukan untuk mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan mengusut skandal yang diduga melibatkan Deden Apriandhi Hartawan, mantan Sekretaris DPRD Banten yang telah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada 9 Juli 2025 lalu.
Massa Aksi juga menuntut atas persoalan yang terjadi :
1. Tindak dugaan gratifikasi dan mark-up proyek Motorized Screen senilai Rp18,5 miliar, termasuk fee kepada pihak ketiga senilai Rp2,3 miliar.
2. Usut perjalanan dinas fiktif sebesar Rp75 miliar yang diduga sarat manipulasi.
3. Audit anggaran konsumsi DPRD sebesar Rp75 miliar yang tak sebanding dengan kegiatan riil.
4. Bongkar penggelembungan biaya pemeliharaan kendaraan hingga Rp102 miliar.
5. Evaluasi dana pokir dan reses DPRD sebesar Rp117 miliar yang rawan kepentingan politik praktis.
6. Batalkan pelantikan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten karena dinilai sarat konflik kepentingan dan melanggar prinsip manajemen talenta ASN.
Menurut Fatur Rizki kordinator lapangan (Kolrap Aksi) menyampaikan agar Tangkap dan adili Deden Apriandhi Hartawan, Audit forensik seluruh anggaran DPRD Banten 2022–2024. Kami juga meminta. Usut mafia proyek dan gratifikasi Kembalikan uang rakyat yang dikorupsi! dan, Bersihkan DPRD Banten dari oknum koruptor!," ungkapnya.
Lanjut Fatur korlap FSMB mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat sipil, dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sebagai bentuk komitmen melawan kebusukan birokrasi dan penyelamatan keuangan daerah dari tangan-tangan rakus.
“Kami akan terus turun ke jalan hingga hukum ditegakkan dan para pelaku korupsi benar-benar diproses. Ini perjuangan kami untuk rakyat Banten dan kami Kami akan terus kembali datang sampai Kejagung RI bertindak. Tetapi mengingat pada prosesnya Kejati Banten kami nilai lambat, dalam melakukan penanganan terhadap kasus ini," tandasnya.
Penulis : Ty