![]() |
Dokumentasi Aksi FSMB Depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
JAKARTA, - Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) Zona Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (7/8). Aksi ini merupakan jilid keenam dari rangkaian protes yang dilakukan mahasiswa Banten untuk menyoroti dugaan praktik korupsi sistematis dan terstruktur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dengan mengusung tema “Kejati Banten Lambat, Kejagung Segera Bertindak Cepat”, FSMB menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang dinilai pasif dan tidak progresif dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat antara terduga pelaku korupsi dan oknum aparat penegak hukum. Kasus ini harus segera ditarik ke Kejagung RI agar tidak mandek di daerah,” ujar Fatur Rizki, Koordinator Lapangan Aksi dalam orasinya.
Mahasiswa menuntut Kejagung RI untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Deden Apriandhi Hartawan, mantan Sekretaris DPRD Banten yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Penetapan Deden sebagai Sekda dinilai mencederai prinsip-prinsip tata kelola birokrasi dan berpotensi menyuburkan konflik kepentingan.
FSMB membawa enam poin tuntutan dalam aksinya:
1. Mengusut dugaan gratifikasi dan mark-up proyek pengadaan Motorized Screen senilai Rp18,5 miliar, termasuk dugaan fee kepada pihak ketiga sebesar Rp2,3 miliar.
2. Menyelidiki dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai mencapai Rp75 miliar.
3. Melakukan audit forensik anggaran konsumsi DPRD sebesar Rp75 miliar.
4. Membongkar dugaan penggelembungan biaya pemeliharaan kendaraan DPRD hingga mencapai Rp102 miliar.
5. Mengaudit dana pokok-pokok pikiran (pokir) dan reses DPRD sebesar Rp117 miliar yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
6. Mendesak pembatalan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekda Provinsi Banten karena dianggap tidak sesuai prinsip manajemen talenta ASN dan sarat konflik kepentingan.
Fatur juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial “R” yang diduga kuat melindungi para pelaku korupsi di Banten. Ia menyebut, jika benar hal ini terjadi, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan cita-cita pemberantasan korupsi.
"Jangan mau bersekongkol dengan koruptor! Jaga integritas penegak hukum. Sesuai arahan Presiden Prabowo, korupsi harus diberantas, bukan dibiarkan," tegasnya.
FSMB menilai, kasus serupa yang terjadi di Provinsi Bengkulu bisa ditangani secara cepat oleh Kejaksaan, sementara di Banten justru seolah dibiarkan mandek. Ini dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum antar daerah.
Sebagai penutup, Fatur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai Kejagung benar-benar menunjukkan komitmen dan integritasnya dalam mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus menggelar aksi hingga berjilid-jilid. Kami juga menilai jargon 'Adil Merata Tidak Korupsi' dari Gubernur Banten hanya isapan jempol belaka," pungkasnya.
Penulis : Ty