JAKARTA, – Gerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta menegaskan sikap perlawanan terhadap praktik premanisme politik dan ketidakadilan hukum yang dinilai semakin mencoreng wajah demokrasi Indonesia." Jum'at 08/08/2025
Menurut Subandi Kordinator Aksi damai yang digelar di depan kantor pusat DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat (8/8) untuk mendesak pengungkapan kasus “Kardus Durian” justru berubah tegang setelah sekelompok pria tak dikenal muncul dan bertindak agresif." Ungkapnya
Menurutny sejak awal, massa HMI bergerak tertib, menyuarakan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan perkara suap pengadaan infrastruktur transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011. Kasus ini menyeret nama Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kini memimpin PKB sekaligus menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat." Ujarnya Subandi
Namun, orasi mahasiswa dihalangi dan beberapa peserta aksi didorong kasar. Berdasarkan pengamatan lapangan dan pola kejadian serupa di berbagai daerah, HMI menduga kuat kelompok tersebut merupakan suruhan atau perpanjangan tangan Muhaimin Iskandar untuk membungkam kritik." Ungkapnya
Menurut Subandi dalam wawancara nya mengatakan, Tak hanya intimidasi fisik, para pelaku juga melontarkan ancaman verbal dan makian kasar, termasuk ancaman pembunuhan jika massa tidak segera bubar. Tuduhan seperti “massa bayaran” dan “demo suruhan” turut dilontarkan, yang menurut HMI merupakan potret jelas premanisme politik untuk menakuti rakyat dan menutup ruang diskusi publik.
Subandipun menyampaikan Kasus “Kardus Durian” sendiri mencuat pada 25 Agustus 2011 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenakertrans terkait dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Uang Rp1,5 miliar yang dibungkus kardus durian, berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan 2012, diduga terkait lingkar kekuasaan Muhaimin Iskandar. Hingga kini, namanya belum tersentuh proses hukum.
Menurut HMI, membiarkan seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi tetap menduduki jabatan strategis di Kabinet Merah Putih adalah preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan bertolak belakang dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan semua warga negara tunduk pada hukum tanpa kecuali. Kasus korupsi dapat berlaku surut selama belum ada putusan hukum tetap. Karena itu, KPK memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa siapapun, termasuk Muhaimin Iskandar, jika bukti mencukupi.
“Intimidasi dan ancaman tidak akan menghentikan langkah kami. Justru peristiwa ini menguatkan tekad kami untuk melawan premanisme politik dan menegakkan keadilan hukum,” tegas pernyataan Subandi kordinator Aksi HMI.
Tuntutan Gerakan HMI se-Jakarta:
1. KPK segera membuka kembali penyelidikan kasus “Kardus Durian” dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Muhaimin Iskandar.
2. Aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden premanisme politik pada aksi 8 Agustus 2025, memeriksa rekaman CCTV, memanggil saksi, dan menindak tegas pihak yang menghalangi kebebasan berpendapat.
3. Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dengan mencopot jabatan siapapun di kabinet yang terbukti terlibat korupsi atau menggunakan kekerasan untuk membungkam kritik rakyat. Tandasnya."