PANDEGLANG,-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia Pandeglang, Hadi Isron mengucapkan selamat atas pencapaian 108 eks Kades yang terus berjuang agar mendapatkan kedudukan yang sama dengan 213 Kades di Pandeglang yaitu mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Keseriusan 108 Eks Kades Pandeglang ini akhirnya membuahkan hasil dan tidak sia - sia dan usulan eks Bupati Irna Narulita terbukti dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Hadi menyakini SE Kemendagri ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di ketahui bahwa usulan perpanjangan masa jabatan 108 Kades oleh Pemkab Pandeglang pada tahun 2024 melalui Eks Bupati Irna Narulita dan Sekretaris daerah (Sekda ) Alm. Ali Fahmi Sumanta, usulan itu yang dikirim pada Selasa 2 Juli 2024 lalu.
Dengan dipenuhinya usulan itu, Mestinya 108 Kades di Pandeglang mengucapkan ucapan terimakasih kepada eks Bupati Pandeglang, Irna Narulita istri dari Dimyati Natakusuma, Wakil Gubernur Banten.
"Usulan perpanjangan masa jabatan bagi 108 Kades di Pandeglang disetujui, jelas ini adalah usulan Ibu Irna Narulita ( Bupati Pandeglang dua periode dari 2014 - 2024). Mestinya, 108 Kades ini harus mengucapkan banyak terimakasih," tegas Hadi Ketua DPC MOI Pandeglang.
Meskipun kata Hadi, 108 Pemerintahan desa (Pemdes) sudah merencanakan atau menganggarkan untuk pemilihan Calon Kades dengan nilai variasi yaitu Rp. 30 juta - Rp. 40 juta. Menurut Hadi, rencana anggaran Pilkades tersebut agar segera di rubah dengan kebutuhan yang mengutamakan kepentingan pembangunan desa di desa masing-masing.
Tak hanya itu, meskipun 108 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun, menurut Hadi 108 Kades harus tetap menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama dua tahun. Sebab, jika tidak membuat Pemdes itu tak punya Perencanaan dalam memajukan desa selama dua tahun itu.
"Meskipun hanya dua tahun, Jabatan Kades ini harus di jalani dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Ini amanah dari pemerintah untuk rakyat (warga), saya berharap amanah ini bisa di jaga dengan baik, sebab ini adalah salah satu usulan dari Pemkab Pandeglang," pintanya.
Sementara itu, Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia), Kades Uhadi S.H, membenarkan bahwa pengukuhan 108 eks Kades sebagai Kades adalah tindak lanjut dari usulan Pemkab Pandeglang pada tahun 2024 lalu.
Kades Uhadi juga mengimbau setalah 108 Kades dilantik agar segera menyusun RPJMDes perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sebab kata dia, rencana pembangunan di RPJMDes sebelum memiliki tambahan jabatan 6 tahun. Bukan 8 tahun.
"Kades setelah dikukuhkan nanti, maka harus membuat RPJMDes sebagai pijakan selama menjabat dua tahun. Teknisnya bisa saja merevisi RPJMDes yang 6 tahun, pembangunan yang belum terealisasi, tapi harus tetap muncul RPJMDes tambahan dua tahun, supaya jelas selama dua tahun apa saja yang direncanakan," tambah Ketua Apdesi Provinsi Banten, Uhadi S.H Kades di Kecamatan Pagelaran.
Penulis : Ty