Royalti : Pencipta Kaya atau Penyanyi Berjaya ?

sultannews.co.id
Rabu | 17:12 WIB Last Updated 2025-08-27T10:15:36Z

Oleh : Risky Amelia,S.H,.M.H
Dosen Ilmu Hukum Unpam Serang & Advokat

OPINI - Vidi Aldiano digugat atas lagu yang melambungkan namanya,  hal tersebut dilakukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena merasa dirugikan akibat penggunaan lagu tanpa izin.

Fenomena ini menandakan lemahnya perlindungan hukum serta penghargaan terhadap karya cipta seseorang, popularitas sebuah lagu tidak berbanding lurus dengan Hak Ekonomis yang didapat oleh Para Pencipta karyanya.

Perlindungan bagi Pencipta Karya menelisik peristiwa yang dialami oleh pihak pencipta lagu bukan satu kali saja terjadi, menciptakan karya seni bukanlah hal yang mudah, namun membutuhkan tenaga, pikiran dan pengorbanan besar.

Fenomena yang terjadi berulang kali tersebut terlihat bahwa Hukum terkait Hak Cipta masih jauh dari yang diharapkan. Pertanyaannya ialah, sejauh mana perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta bisa ditegakkan?

Lemahnya Pemilik Hak Cipta dimata Hukum


Kasus Vidi membuat masyarakat sadar akan pentingnya kepemilikan dari Hak Cipta. Hal tersebut menjaga agar Hak Cipta yang telah kita buat tidak dengan mudahnya dipergunakan oleh pihak lainnya tanpa izin pemiliknya.

Undang Undang no. 28 tahun 2014 pada pasal 8 menegaskan adanya hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, siapapun yang membuat dan memiliki surat kepemilikan Hak Cipta maka ada nilai ekonomis yang bisa didapat dari ciptaannya.

Sayangnya perlindungan hukum dari Hak Cipta masih rendah karena pelanggaran Hak Cipta dianggap delik aduan, maka jika tidak ada gugatan dianggap tidak ada masalah.

Ganti rugi dan peran pemerintah


Kasus ini merupakan contoh Pengabaian dari Hak Pencipta Lagu hal ini menegaskan perlu adanya peran Pemerintah dalam memperketat Kebijakan.

Kolaborasi antara Pencipta, Pemegang Hak dan Manajemen Kolektif sesuai dengan pasal 87 Undang undang no 8 Tahun 2014 bahwa masing masing peran sangat penting. Tanpa hal itu Pelanggaran akan terus berlanjut

Kasus Vidi Aldiano merupakan satu dari sekian banyak kasus Sengketa terkait Hak Cipta. Sudah saatnya kita memberi penghargaan yang layak kepada Pencipta Lagu, karena tanpa mereka tak akan ada lagu yang akan tercipta dengan indah.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Royalti : Pencipta Kaya atau Penyanyi Berjaya ?

Trending Now

Iklan