Dokumentasi DPW JPMI Banten Saat Menyampaikan Surat Aksi Demontrasi, pada (11/09)
SERANG,- Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten yang dinilai mangkir dari agenda audiensi terkait proyek pemeliharaan berkala jembatan PPK 1.3 Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. Tama Karya Selaras.
Koordinator Aksi, Ahmad S, menyebutkan bahwa proyek tersebut sejak awal sudah bermasalah. Ia menilai kualitas pekerjaan jauh dari standar, terindikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta lemahnya pengawasan dari BPJN.
“Ini jelas pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Dana publik sebesar Rp1,9 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 digelontorkan, tetapi hasilnya hanya proyek asal-asalan yang merugikan masyarakat,” tegas Ahmad.
Dalam pernyataannya, JPMI mendesak Kementerian PUPR RI untuk:
1. Memecat Kepala BPJN Banten, karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.
2. Mem-blacklist CV. Tama Karya Selaras, karena dinilai tidak layak lagi menjadi mitra negara dalam pembangunan infrastruktur.
Senada dengan itu, Entis S, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, menegaskan bahwa kegagalan proyek bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan dari pihak BPJN.
“Setiap pembangunan jalan nasional harus sesuai standar kualitas. Kegagalan ini bukan semata kesalahan kontraktor, tapi juga kelalaian pihak pengawas,” tegasnya.
Entis juga mengutip sejumlah regulasi yang mempertegas kewajiban BPJN:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar teknis, termasuk jembatan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan pemeliharaan jalan dilakukan untuk menjaga agar tetap sesuai umur rencana.
Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2011, tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, yang mewajibkan pemeliharaan berkala demi keselamatan dan kualitas.
Menurut JPMI, jika pemeliharaan tidak dilakukan sesuai standar teknis, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan publik.
Tuntutan Hukum JPMI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK RI, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada aspek teknis. Ini menyangkut potensi kerugian negara, sehingga harus diproses secara hukum,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, ia menegaskan “Kepala BPJN jangan sembunyi di balik birokrasi. Ia harus berani bertanggung jawab di hadapan publik. Jika tidak, JPMI siap menggerakkan gelombang aksi besar-besaran untuk melawan praktik busuk ini.”
Komitmen JPMI menegaskan rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban pembangunan abal-abal. Proyek yang dikerjakan CV. Tama Karya Selaras disebut sebagai wajah telanjang praktik KKN di sektor infrastruktur.
“Jika tidak ada tindakan tegas, JPMI akan terus bergerak hingga ke Kementerian PUPR, KPK RI, Kejaksaan Agung, bahkan Istana Presiden RI,” tutup Entis.