JAKARTA - Gugatan Tata Usaha Negara terkait Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang dijabat oleh Deden Apriandhi Hartawan tak kunjung mendapatkan jawaban yang disebabkan Jaksa Pengacara Negara menyatakan tidak siap menyampaikan jawaban terhadap Gugatan Tata Usaha Negara yang dilayangkan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang terkait pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten pada hari Selasa, 23/09/2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Suherman, SH salah satu Tim Hukum Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.
“Seharusnya acara sidang hari ini (Selasa 23/09/2025 Tergugat menyampaikan jawaban untuk gugatan kita, namun keliatannya mereka tidak siap untuk menjawab gugatan kami, kemungkinan pihak Sekda Banten masih mencari data maupun bahan materi untuk menjawab gugatan kami," ujarnya.
Dedi menuturkan gagalnya acara jawaban hari ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari pihak tergugat yang meminta pengunduran waktu.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi ya, masa jawaban soal pengangkatan Sekda banten aja belum siap, harusnya dari kemarin - kemarin dipersiapkan sehingga tidak merugikan waktu kami, gimana itu coba," tanyanya sambil mengakhiri komentarnya.
Terkait dengan penundaan acara sidang jawaban yang dimohon oleh pihak Sekda Banten, akhirnya Majelis Hakim PTUN Jakarta memberikan waktu kembali pada hari Selasa 30 September 2025. (Red/*)
Home
Gugatan PTUN
Peristiwa
Perkumpulan Paseba Tangerang Utara
Sekda Banten
Jawaban Gugatan PTUN Sekda Banten Belum Siap
Jawaban Gugatan PTUN Sekda Banten Belum Siap


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Ketua DPP LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) Provinsi Banten, Romy Syafriyal mempertanyakan proses pemadatan rekontruk...
-
Tangerang - Paket pekerjaan betonisasi Jalan Kampung Karang Kobong 012/004, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung, Kabupaten Tangerang, Banten, pad...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. (Advokat LBH PELITA UMAT BANTEN) LEGAL OPINION - Publik tercengang dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ...
-
SERANG,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu resmi meluncurkan program edukatif bertajuk “BEM Banten Goes To School: Kenali Hak...

