KOTA SERANG - Ruislag antara Pemkot Serang dengan PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (PT. BKKS) tengah disorot karena diduga melanggar aturan yang berlaku, oknum Pejabat Pemkot Serang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut belum dipanggil dan diperiksa.
LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (LSM JAMBAK) pada hari ini Senin, 27 Oktober 2025 lakukan aksi didepan Pemkot Serang sebagai bentuk aspirasi yang menuntut agar kegiatan ruislag untuk diperiksa oleh APH.
LSM JAMBAK dalam press releasenya menuntut agar para oknum pejabat dari Eksekutif dan Legislatif yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ruislag tersebut untuk dipanggil dan diperiksa.
"Kami tidak rela dan sudi jika dibumi Banten yang kita cintai ini dihuni oleh para oknum pengusaha atau oknum pejabat yang memanfaatkan jabatannya melakukan persekongkolan hanya untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu sehingga merugikan masyarakat," ucap Feriyana korlap aksi pada hari ini.
Selain itu LSM JAMBAK juga melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait program Modal Kerjasama Banten Berqurban tahun 2023 antara PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dengan PT. Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm dengan nominal Milyaran Rupiah.
Dalam aksinya LSM JAMBAK yang dikomandoi oleh Feriyana dan kawan kawan berorasi menuntut tindakan tegas dari APH karena terindikasi melanggar aturan, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Kekuasaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mendirikan dan mengelola BUMD, Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 236.
Aksi damai tersebut dalam pengamanan Polresta Serang, dalam tuntutannya LSM JAMBAK berharap untuk oknum oknum yang terlibat agar diminta pertanggungjawabannya karena telah merugikan keuangan daerah, adapun tuntutannya sebagai berikut;
- Meminta kepada APH khususnya Kejati Banten untuk menindak secara tegas oknum yang tetlibat yang ikut berperan dalam proses kegiatan Modal Kerjasama Banten Berqurban Tahun 2023 antara PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dengan PT. Agro Niaga Global (ANG) dan Jawara Farm karena tidak sesuai perundaang-undangan yang berlaku, hingga terjadinya Conflict of interest,
- Meminta kepada Kejati Banten untuk segera memeriksa oknum oknum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program Modal Kerjasama Banten Berqurban Tahun 2023 sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Milyaran Rupiah.
Sampai selesai aksi damai, perwakilan LSM JAMBAK belum ditemui oleh perwakilan Pemkot Serang. (Red/*)
Home
Kejati Banten
LSM JAMBAKK
Pemkot Serang
Ruislag
Unras
LSM JAMBAK Lakukan Aksi Damai Soroti Kegiatan Ruislag di Pemkot Serang, Tuntut Periksa Oknum yang Terlibat
LSM JAMBAK Lakukan Aksi Damai Soroti Kegiatan Ruislag di Pemkot Serang, Tuntut Periksa Oknum yang Terlibat


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi Entis Sumantri saat Aksi Demontrasi di Depan kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Senin, 20/10/25 PANDEGLANG – Puluhan mahasiswa...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
SERANG, – Keselamatan dan mobilitas warga di dua kampung terancam serius menyusul ambruknya jalan penghubung Kampung Sukamaju (Desa Sukaja...
-
SERANG - PT Niaga Paperindo Sejati Serang (GRC Board) adalah sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan,...
-
SERANG,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Serang menyelenggarakan kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat...

