SERANG – Tanpa butuh waktu lama, personil Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang berhasil meringkus, SD, 32 tahun, kuli bangunan usai membobol toko sembako di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Tiga hari setelah menikmati hasil curian, tersangka warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat kerjanya, tidak jauh dari toko korban, Minggu, 12 Oktober 2025.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menjelaskan tersangka SD diketahui sebagai residivis kasus pencurian accu kendaraan forklift di PT Indah Kiat. Tersangka menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang.
Desma menerangkan peristiwa pencurian di warung milik Kapsah ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00. Pada saat pelaku mencuri, korban sedang tidur di ruang lain.
“Mengetahui toko tidak ada yang jaga, pelaku masuk lalu membobol laci meja dan menggasak tas berisi uang Rp2.790.000,” terang Kapolsek, Selasa, 14 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 23.00 ketika korban menutup toko. Korban kaget begitu mengetahui tas miliknya yang ada dalam laci tidak ada.
“Setelah melihat rekaman cctv, ternyata tas korban dicuri oleh tersangka yang berpura-pura jadi pembeli. Keesokan harinya, korban melapor ke mapolsek,” jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto langsung melakukan oleh TKP. Berbekal dari rekaman cctv, petugas mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan SD di tempat kerjanya.
“Tersangka diamankan di tempatnya bekerja tadi jauh dari toko korban. Awalnya menolak namun setelah ditunjukkan bukti rekaman cctv, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Desma.
Ditambahkan, tersangka SD merupakan residivis jebolan Rutan Serang dalam kasus pencurian accu kendaraan forklift di areal PT Indah Kiat Pulp & Paper. Tersangka SD bebas setelah diganjar kurungan 15 bulan penjara.
“Dalam kasus ini tersangka SD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tas milik korban warna coklat serta motor Honda Scoopy A 4510 IA yang dijadikan sarana kejahatan,” pungkasnya. (Red/*)
Home
Hukrim
Peristiwa
Polres Serang
Polsek Carenang
Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako
Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pembobol Toko Sembako



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Oleh: Suwadi, SH, MH. OPINI - Dari sekian banyak buku yang saya baca dan cerita sukses para konglomerat. Tidak ada definisi sukses sebagaim...
-
SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 29 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hasil dari uji ...
-
SERANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ...
-
Photo Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Elmy Fuadi SERANG,- Menyikapi polemik penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, ...
-
JAKARTA- Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dr. H. Ali Hanafiah, menyatakan dukungan penuh terhadap guru di Indonesia...