Diduga LPJ Fiktif dan Proyek Bermasalah, ABR Kawal Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Ciandur Kecamatan Saketi

sultannews.co.id
Selasa | 22:47 WIB Last Updated 2026-01-06T15:48:33Z

 

Dokumentasi Ahmad Daerobi dengan ABR saat Audiensi dengan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Selasa, 06/01/2026

PANDEGLANG — Aliansi Banten Raya (ABR) menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Audiensi tersebut membahas dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang." Selasa 06/01/2026



Dalam audiensi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam ABR tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ciandur. Berdasarkan hasil investigasi internal ABR, ditemukan dugaan bahwa LPJ penggunaan ADD dan DD Tahap I, II, dan III Tahun Anggaran 2023 tidak didukung oleh bukti belanja yang sah.



ABR menduga nilai anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp 634.660.500,00. Selain itu, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2023 diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, kegiatan rehabilitasi dan peningkatan embung desa yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 juga turut menjadi sorotan, karena diduga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadi.



Atas sejumlah temuan tersebut, ABR menduga telah terjadi penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan Kepala Desa Ciandur, Kecamatan Saketi.


ABR mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang agar bersikap tegas terhadap Kepala Desa Ciandur. Selain itu, ABR juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, maupun instansi pengawas terkait, untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



ABR juga menekankan agar Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersikap jujur dan transparan dalam melakukan audit, serta turun langsung ke Desa Ciandur untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penggunaan ADD dan DD.



Koordinator audiensi ABR, Ahmad Daerobi, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa wajib dipublikasikan secara transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai persoalan ini harus segera diselesaikan karena telah berlarut-larut sejak tahun 2022 hingga 2026 tanpa adanya kepastian hukum.



Sementara itu, Ahmad Mubarok, selaku Kepala Bidang Keuangan DPMPD Kabupaten Pandeglang, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan LPJ fiktif Desa Ciandur. DPMPD, menurutnya, akan melakukan monitoring kembali untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Ia juga menyebut bahwa seharusnya persoalan ini telah diaudit oleh Inspektorat atau pihak berwenang lainnya.



Menanggapi hal tersebut, Jamal, selaku Koordinator ABR, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan DPMPD. Ia menilai persoalan ini merupakan kewenangan langsung DPMPD. ABR juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala DPMPD dalam audiensi tersebut, yang dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dan diduga mengarah pada praktik abuse of power.



ABR menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan dana desa ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, ABR berencana mendorong laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum serta melanjutkan investigasi dan monitoring secara berkala sampai kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan diselesaikan oleh pihak berwenang." Tutup (Red/adm) 

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga LPJ Fiktif dan Proyek Bermasalah, ABR Kawal Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Ciandur Kecamatan Saketi

Trending Now

Iklan