
Dokumentasi Foto Aksi Demontrasi Arjun, Sekretaris Umum HMI Jaktim di Kantor BGN RI 21/01/2026
JAKARTA,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur menyatakan sikap kritis terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sikap tersebut disampaikan secara langsung melalui aksi demonstrasi di Kantor BGN, Kamis (22/01/2026).
Sekretaris Umum HMI Cabang Jakarta Timur, Arjuna, menegaskan bahwa meskipun Program MBG memiliki tujuan mulia untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pangan dan gizi, implementasinya dinilai rawan disusupi praktik korupsi serta kelalaian terhadap prosedur keamanan pangan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan penerima manfaat sekaligus masa depan generasi penerus bangsa.
“Program MBG sejatinya merupakan manifestasi amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat dan standar hidup yang layak. Namun dalam praktiknya, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik ‘mafia titik’ atau jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan oknum internal maupun eksternal BGN,” ujar Arjuna.
Menurutnya, praktik rente tersebut berpotensi merusak esensi program. Adanya tarif tinggi yang dibebankan kepada yayasan atau mitra untuk memperoleh jatah dapur SPPG berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan. “Mitra akan lebih berorientasi pada pengembalian modal daripada memastikan kualitas bahan baku dan standar gizi,” tegasnya.
Selain dugaan korupsi, HMI Jakarta Timur juga menyoroti aspek keamanan pangan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif—mulai dari denda hingga pencabutan izin—apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat kelalaian dalam pemenuhan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Arjuna menambahkan, praktik tidak sehat tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga meluas ke wilayah Jabodetabek dan Banten. “Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat dugaan gratifikasi yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta dan wilayah Banten,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak yang seharusnya mengawal program agar berjalan akuntabel dan transparan, termasuk relawan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Menurutnya, sebagian oknum justru terjebak kepentingan pribadi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, bekerja sama dengan elit kekuasaan, yayasan SPPG, serta jaringan mafia di tubuh BGN.
Senada dengan itu, Syahril, fungsionaris HMI Cabang Jakarta Timur, menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan generasi bangsa. Jika dibiarkan, kami menilai persoalan ini berpotensi menjadi mega korupsi,” tegasnya.
Ia mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap seluruh SPPG, SPPI, dan yayasan yang terlibat dalam Program MBG. Selain itu, Syahril meminta ketegasan hukum terhadap pejabat publik yang terlibat, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. “Cabut izin dan hentikan operasional SPPG yang melanggar aturan. Proses hukum harus ditegakkan terhadap SPPG dan SPPI yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Tujuh Tuntutan HMI Cabang Jakarta Timur
Sebagai respons atas situasi tersebut, HMI Cabang Jakarta Timur menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait, yakni:
1. Audit Menyeluruh, Mendesak BGN memperketat sistem pengawasan serta melakukan audit faktual berbasis lapangan terhadap seluruh SPPG dan SPPI di wilayah Jabodetabek–Banten.
2. Intervensi Presiden, Meminta Presiden Republik Indonesia mengambil alih pengawasan strategis dengan membentuk satuan tugas lintas lembaga di luar sistem BGN guna memberantas perantara ilegal dan kepentingan rente politik.
3. Transparansi Publik, Menuntut BGN membuka hasil evaluasi kinerja secara terbuka, termasuk transparansi anggaran dan mekanisme penetapan titik SPPG.
4. Penegakan Hukum, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk segera mengusut dan menangkap aktor “mafia titik”, baik dari kalangan perantara, yayasan, maupun oknum pejabat.
5. Moratorium Lokasi Bermasalah, Meminta BGN memberlakukan moratorium sementara terhadap penetapan titik SPPG dan penunjukan mitra di daerah yang terindikasi bermasalah.
6. Pengusutan Kualitas dan Anggaran, Mendesak pengusutan tuntas terhadap SPPG yang menyalurkan makanan tanpa mengedepankan kualitas dan kuantitas, termasuk dugaan mark-up anggaran serta pengabaian regulasi.
7. Pertanggungjawaban Hukum BGN. Menuntut pertanggungjawaban hukum BGN atas setiap kelalaian yang terjadi sebagai perwujudan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
HMI Cabang Jakarta Timur memperingatkan, tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Program MBG yang semestinya menjadi investasi masa depan anak bangsa justru berpotensi berubah menjadi bencana kesehatan dan ladang korupsi baru. (Red/Adm)


