Memahami Perbedaan Gugatan PMH dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata

sultannews.co.id
Senin | 11:08 WIB Last Updated 2026-01-19T04:08:03Z


SERANG, - Dalam praktik hukum perdata, terdapat dua jenis gugatan yang paling sering digunakan, yakni gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama bertujuan untuk menuntut ganti kerugian, namun memiliki dasar hukum dan karakteristik yang berbeda. Perbedaan inilah yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.



Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Pihak tersebut telah dinyatakan lalai atau diberikan peringatan, namun tetap tidak memenuhi prestasi. Akibatnya, pihak yang dirugikan berhak menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Dengan demikian, unsur utama wanprestasi adalah adanya perjanjian yang dilanggar.



Sementara itu, perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. PMH terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan aktif maupun sikap pasif, sepanjang bertentangan dengan hukum, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dan kehati-hatian. Dalam gugatan PMH, harus dibuktikan adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.



Secara garis besar, terdapat tiga perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH. Pertama, dalam gugatan PMH, penggugat wajib membuktikan seluruh unsur kesalahan tergugat, sedangkan dalam wanprestasi penggugat cukup membuktikan adanya pelanggaran terhadap perjanjian. Kedua, tuntutan untuk mengembalikan keadaan seperti semula hanya dapat diajukan dalam gugatan PMH, tidak dalam wanprestasi. Ketiga, dalam gugatan PMH, beberapa tergugat dapat dimintai tanggung jawab penuh atas seluruh kerugian secara tanggung renteng, sedangkan dalam wanprestasi hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah diatur dalam perjanjian atau apabila kewajiban para pihak tidak dapat dipisahkan.



Melalui pemahaman yang tepat mengenai perbedaan wanprestasi dan PMH, masyarakat diharapkan dapat menentukan jenis gugatan yang paling sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga upaya pencarian keadilan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran. (Red/Adm) 


Opini ini di dususun oleh Oleh: Advokat Suwadi, S.H., M.H.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memahami Perbedaan Gugatan PMH dan Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Trending Now

Iklan