Oleh : Suwadi, S.H., M.H. (Advokat)
Artikel Opini
Pernyataan Wakapolri di hadapan Komisi III DPR RI mengenai krisis sumber daya manusia (SDM) di tingkat Kapolres dan Kapolsek bukanlah sekadar kegelisahan birokratis; itu adalah sebuah alarm darurat. Analisis Mahfud MD yang senada seolah menemukan pembenaran ketika kita melihat bagaimana hukum dioperasikan secara mekanis, tanpa ruh keadilan, dalam rentetan kasus yang mencoreng wajah institusi Polri belakangan ini.
Paradoks Gelar Akademis dan Kemampuan Analisis Hukum. Salah satu ironi paling mencolok muncul dari wilayah hukum Polres Sleman. Kasus Hogi Minaya—seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga pelaku tewas menabrak tembok—menjadi bukti betapa dangkalnya analisis hukum di lapangan. Di sini, kontradiksi antara latar belakang pendidikan, jabatan, dan kemampuan analisis hukum menjadi sorotan tajam. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, memimpin institusi tersebut dengan kaku menjerat Hogi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas atas dasar "kelalaian".
Kapolres dan jajarannya gagal membedakan antara "kelalaian murni" dengan "pembelaan terpaksa" atau noodweer (Pasal 49 KUHP) yang timbul akibat situasi darurat kriminalitas.
Pernyataan pejabat Polres Sleman bahwa terdapat "upaya berlebihan" dari korban menunjukkan ketidakmampuan dalam membedah hak warga negara serta unsur psikologis dan sosiologis dari sebuah aksi bela diri. Publik pun bertanya-tanya:
sejauh mana korelasi gelar akademik dan jabatan dengan kompetensi penanganan kasus di lapangan? Respons Publik dan Distorsi Restorative Justice Publik bereaksi keras terhadap keputusan awal Polres Sleman. Media sosial dipenuhi kritik tajam, meme satir, dan video sindiran yang mempertanyakan prioritas moral aparat.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pembela diri justru dijadikan tersangka, sementara pelaku kejahatan seolah diposisikan sebagai "korban hukum". Kritik ini meluas menjadi kemarahan simbolis terhadap penegak hukum yang dinilai lebih "melindungi penjambret daripada korban".
Kritik memuncak saat polisi menyarankan restorative justice (RJ). Alih-alih menjadi solusi kemanusiaan, RJ dalam konteks ini justru terasa seperti panggung "pemerasan halus", di mana korban kejahatan dipaksa berdamai dengan keadaan yang tidak adil.
"Hujatan" di Senayan dan Mundurnya Nalar Otoritas
Momen paling memilukan bagi korps baju cokelat terjadi saat jajaran Polres Sleman bersama Kejaksaan Negeri Sleman dipanggil oleh Komisi III DPR RI. Di bawah tatapan tajam para purnawirawan Polri dan mantan jaksa senior, "kesaktian" argumen kelalaian itu runtuh seketika.
Anggota DPR melontarkan pertanyaan mendasar: "Jika Anda dijambret, apakah Anda akan diam saja? Mengapa bela diri justru diproses sebagai kecelakaan lalu lintas?" Anggota Komisi III, Safaruddin, secara tegas menyatakan bahwa tindakan Hogi bukanlah tindak pidana murni karena dilakukan untuk menghentikan kejahatan tanpa tujuan lain.
Dalam rapat tersebut, kepemimpinan Polres Sleman tampak grogi saat ditanya detail isi KUHP. Kegagalan merujuk pada ketentuan pembelaan diri menunjukkan ketidaksiapan intelektual dalam mengawal kasus yang sensitif. Tanpa argumen yang meyakinkan, yang tersisa hanyalah permohonan maaf dan janji penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus Es "Spons": Arogansi Tanpa Bukti
Belum usai luka di Sleman, arogansi aparat kembali melukai martabat rakyat kecil. Oknum aparat melakukan tindakan represif terhadap Sudrajat, seorang penjual es keliling, hanya berbekal kecurigaan serampangan bahwa dagangannya mengandung spons. Mereka membentak dan memaksa sang pedagang memakan dagangannya sendiri.
Kalimat kasar seperti, "Makan ini! Biar kalau meninggal kamu saja, bukan anak-anak," bukan sekadar pelecehan martabat, melainkan cermin mentalitas "hakim jalanan". Tragisnya, hasil pengujian Puslabfor Polri menyatakan es tersebut aman dikonsumsi. Hasil laboratorium ini menjadi tamparan keras; aparat telah menghancurkan mata pencaharian dan harga diri seseorang hanya berdasarkan asumsi visual yang dangkal. Ini adalah tipikalitas personel yang lebih mengedepankan kuasa daripada akal sehat.
Penegasan: Kekuasaan Versus Nalar Hukum
Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa masalah utama Polri hari ini adalah integritas nalar dan empati SDM-nya. Fenomena ini menggarisbawahi ketidakseimbangan antara pendekatan kekuasaan dan pemahaman hukum berbasis prosedur. Sering kali, tindakan awal aparat merefleksikan respons dominan berdasarkan ego sektoral, bukan pembacaan teliti atas kerangka hukum yang seharusnya menjadi rujukan primer.
Dalam kasus Hogi, pembelaan diri yang sah dibingkai sebagai pelanggaran lalu lintas. Dalam kasus pedagang es, dugaan bahaya pangan diputuskan tanpa uji fakta forensik. Pola ini tidak hanya menimbulkan kontroversi hukum, tetapi juga memupuk ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap institusi. Polri harus sadar bahwa tanpa nalar hukum yang sehat, slogan "Presisi" hanya akan menjadi hiasan dinding yang hampa makna.
Salam Officium Nobile. '



