Mahasiswa Aliansi Banten Raya Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Usut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD &ADD Desa Ciandur

sultannews.co.id
Jumat | 16:25 WIB Last Updated 2026-02-13T09:29:04Z

 

Dokumentasi ABR saat melakukan penyerahan Laporan ke Kapolres Pandeglang, dan Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 28/01/2026




PANDEGLANG,- Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Banten Raya (ABR) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dan , untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2025 di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.


Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan ABR kepada Polres Pandeglang, dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selain itu, ABR juga meminta aparat terkait menelusuri secara menyeluruh realisasi anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021–2025 yang diduga kuat sarat dengan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Kepala Desa Ciandur.


Daerobi Presedium ABR menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah penerima manfaat (KPM) BLT diduga merupakan istri Kepala Desa serta jajaran perangkat dan aparatur pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.


“Kami menilai dugaan penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga Kepala Desa dan perangkat desa merupakan bentuk pelanggaran serius dan mencederai hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas,” ujar Daerobi, Presidium ABR sekaligus pelapor.


Senada dengan itu, Iim KH selaku Presidium ABR menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera ditindaklanjuti oleh APH dan pemerintah daerah.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Iim KH.


Ia menambahkan, ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa juga menegaskan bahwa BLT Dana Desa hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan bagi keluarga maupun aparatur pemerintah desa.


Dalam kesempatan tersebut, ABR juga mendesak Bupati Pandeglang agar segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Ciandur atas dugaan penyimpangan realisasi anggaran DD dan ADD.

“Kami meminta ketegasan Bupati Pandeglang sebagai kepala daerah untuk tidak melindungi siapapun yang diduga melakukan penyimpangan. Pemanggilan dan evaluasi terhadap Kepala Desa Ciandur harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” tambah Iim KH.


ABR turut meminta dan agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan audit serta evaluasi total terhadap realisasi anggaran pembangunan desa dan DD–ADD Tahun Anggaran 2022–2025.


Sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus, ABR menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan dan menggelar aksi demonstrasi di DPMPD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat. (Ty) 

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Aliansi Banten Raya Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Usut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD &ADD Desa Ciandur

Trending Now

Iklan