PANDEGLANG, - Selang berberapa bulan pasca setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 19 November 2025. Rohmat korla Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) Pandeglang ungkap ada 2 Desa yang bermasalah di Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Begini ungkap Rohmat kepada awak media, Berdasarkan hasil penelitian tim GPMM di Pandeglang selatan kami sudah menemukan dan meng kroscek ada 2 Desa di kabupaten Pandeglang yang diduga mermasalah hinga diduga ada yang melakukan praktek pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan
Adapun isu yang kami kantongi dan akan kami bawa untuk disampaikan kepada Inpestorat Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan audit dengan benar penggunaan dan pengelolaan APBDes dan DD yang diduga disalahgunakan oleh Oknum kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan oknum Kepala Desa
Besar harapan Kami kepada seluruh elemen pemerintah yang terkait tersebut di pusat untuk periksa semua bawahannya dan kepada penegak hukum kami minta tolong tegak akan keadilan yang Seadil-adilnya. (Adm/Red)



