Kemenangan Kasasi MA Selamatkan Aset Situ Rancagede Jakung, Saatnya Bongkar Dalang di Balik Korporasi

sultannews.co.id
Selasa | 07:46 WIB Last Updated 2026-04-14T00:51:39Z

BANTEN - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 yang dibacakan Rabu (11/03/2026), resmi menolak klaim pihak swasta atas Situ Rancagede Jakung dan mengembalikannya ke pangkuan Pemprov Banten. Namun, kemenangan hukum yang dirayakan Kejati Banten ini justru memicu kritik pedas, apakah ini murni penegakan hukum atau sekadar formalitas menyelamatkan muka setelah aset negara dibiarkan "dijarah" bertahun-tahun.

Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan resapan air kini justru terjebak dalam klaim sepihak dari swasta. Meski mantan Kades Babakan telah divonis, aktivis mendesak pengusutan tuntas aktor intelektual di balik alih fungsi lahan yang merugikan negara hingga Rp 1 Triliun ini.


Menang di Kertas, Lemah di Borgol


Aktivis antikorupsi, Repiana, memberikan komentar menohok. Menurutnya, pengembalian aset hanyalah separuh jalan. Ia mendesak Kejati Banten tidak hanya bermain di ranah tata usaha, tetapi masuk ke ranah pidana korupsi.

"Jangan cuma bangga aset balik!, pertanyaanya siapa mafia yang bermain di balik sertifikat ganda itu? Bagaimana oknum pejabat bisa membiarkan aset negara dikuasai pihak swasta selama ini? Jika tidak ada tersangka yang masuk penjara, kemenangan ini hanyalah panggung sandiwara untuk menutupi ketidakmampuan Jaksa menyentuh aktor intelektualnya!," tegas Repiana.

Secara aspek hukum, ia menekankan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus segera diseret ke meja hijau karena kerugian negara nyata terjadi selama aset tersebut dikuasai swasta.



Banten Dijual di Bawah Meja, Rakyat Hanya Dapat Sisa

Senada dengan itu, Sukra, aktivis yang terlahir dari garis kiri, menyebut kemenangan ini sebagai tamparan bagi birokrasi Banten yang korup. Ia melihat sengketa ini sebagai bukti nyata kolusi antara penguasa modal dan penguasa kebijakan.

"Ini bukan sekadar sengketa administratif, ini adalah kejahatan terencana. Bagaimana mungkin aset negara seluas itu bisa diklaim swasta tanpa adanya kolusi sistemik? Jika dalang utamanya tidak diseret ke penjara, maka putusan ini hanyalah komedi hukum yang memuakkan. Rakyat tidak butuh sekadar kemenangan di atas kertas, rakyat butuh keadilan yang menghukum para bandit tanah dan korporasi rakus," seru Sukra penuh amarah.

Tuntutan Publik:
Para aktivis mendesak agar Kejati Banten segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Penyidikan Pidana: Mengusut tuntas oknum BPN dan pejabat Pemprov yang terlibat dalam proses hilangnya aset Situ Rancagede.

2. Transparansi Pemulihan: Memastikan aset tersebut segera difungsikan kembali untuk kepentingan rakyat, bukan malah diserahkan ke kroni baru.

3. Audit Total: Melakukan audit terhadap seluruh situ di Banten yang diduga banyak yang telah beralih fungsi secara ilegal.

Kemenangan hukum di MA adalah awal, namun tanpa adanya "borgol" bagi pelaku,  beban moral bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk korporasi yang terlibat dalam skandal besar ini keadilan di Banten tetap dianggap mati. (Medi)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenangan Kasasi MA Selamatkan Aset Situ Rancagede Jakung, Saatnya Bongkar Dalang di Balik Korporasi

Trending Now

Iklan