SERANG - Dinilai mengancam jiwa seseorang Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan ke pihak kepolisian, Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan atas tuduhan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan oleh AS berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat yang sudah mengganggu keamanan, ketertiban umum, video yang diduga dibuat oleh Rohmatulloh alias Romeo dengan nada pengancaman sampai dengan pertumpahan darah.
Menurut AS selaku pelapor mengatakan kepada awak media, saya pribadi selaku pelapor merasa terancam dengan adanya video tersebut apalagi didalam video tersebut menenteng senjata tajam berupa golok, Ucap As, Kamis (25/7/24).
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat segera memproses hukum si terlapor, karena sudah membuat resah di kalangan masyarakat," pungkasnya.
(Suprani)
Rohmatulloh Alias Romeo Dilaporkan Ke Polres Serang



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KOTA SERANG - Musyawarah Wilayah ke 5 Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten telah dilaksanakan dan menetapkan ketua terpilih untuk peri...
-
KOTA SERANG - Ajang silaturahmi dan halal bihalal Keluarga Besar Kesenian Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKD...
-
SERANG, - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar kegiatan Stadium General Dan Camping Kebangsaan dengan mengusung tema “...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...