SERANG - Dinilai mengancam jiwa seseorang Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan ke pihak kepolisian, Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan atas tuduhan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan oleh AS berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat yang sudah mengganggu keamanan, ketertiban umum, video yang diduga dibuat oleh Rohmatulloh alias Romeo dengan nada pengancaman sampai dengan pertumpahan darah.
Menurut AS selaku pelapor mengatakan kepada awak media, saya pribadi selaku pelapor merasa terancam dengan adanya video tersebut apalagi didalam video tersebut menenteng senjata tajam berupa golok, Ucap As, Kamis (25/7/24).
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat segera memproses hukum si terlapor, karena sudah membuat resah di kalangan masyarakat," pungkasnya.
(Suprani)
Rohmatulloh Alias Romeo Dilaporkan Ke Polres Serang


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi DPD KNPI Pandeglang, saat Teatrikal di depan Kantor Badan Gizi Nasional, Jum'at 13/03/26 JAKARTA,- Dewan Pengurus Daerah Kom...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
SERANG - PT Niaga Paperindo Sejati Serang (GRC Board) adalah sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan,...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. LEGAL OPINION - Maraknya kasus prostitusi saat ini, berhasil mendapatkan perhatian khusus dari seluruh lapis...

