SUMBAWA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa mengecam ketidakhadiran DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) dalam hearing yang telah dijadwalkan pada, Jumat, 7/02/2025.
Hearing yang membahas tata kelola pertambangan PT. SJR dan kontribusinya terhadap masyarakat Sumbawa ini diabaikan oleh kedua pihak, meskipun telah ada surat permohonan hearing oleh HMI Cabang Sumbawa bernomor 234/B/SEK/08/1446 H tertanggal 5 Februari 2025 dengan jadwal hearing hari pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Yahdil, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap tersebut. "Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian aspirasi rakyat dan bahkan mengarah pada skandal antara DPRD dan PT. SJR," tegas Yahdil.
HMI mempertanyakan kontribusi PT. SJR di berbagai sektor, termasuk pendidikan, infrastruktur, ketenagakerjaan, perekonomian dan upaya pengentasan kemiskinan.
Wahyudin, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sumbawa, menambahkan, alasan HMI Cabang Sumbawa melaksanakan hearing yaitu mempertanyakan terkait kebermanfaatan dan kontribusi PT. SJR terhadap masyarakat kabupaten Sumbawa adapun landasan tersebut yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Pembaharuan dari UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan 4 poin penting dalam undang-undang tersebut adalah :
1. Tata kelola pertambangan
2. Kepentingan Nasional,
3. Kawasan lingkungan,
4. Kepastian hukum atau proses infestasi.
"Jangan sampai kehadiran PT. SJR di Kabupaten Sumbawa lebih banyak menghadirkan kemudaratan dari pada kemaslahatan untuk Tau Tanah ke Tanah Samawa, kondisi Sumbawa saat ini menghadapi berbagai permasalahan seperti iklim, hutan, banjir dan krisis air bersih," ujarnya.
Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan PT. SJR untuk berupaya membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah ini? Entah dalam bentuk bantuan sosial ataupun bantuan lainnya.
Sekretaris Umum HMI Cabang Sumbawa, Riyan Hidayat, melaporkan bahwa setelah melakukan pengecekan, ruangan Ketua DPRD dan Komisi II kosong. "Dari 45 anggota DPRD, khususnya Komisi II, tidak ada yang hadir," ujarnya. HMI Cabang Sumbawa menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap pengecut dan anti-rakyat dari DPRD dan PT. SJR.
Lanjutnya menyampaikan, "sehingga kami membuat kesimpulan kalau DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT SJR telah melakukan skandal dengan bekerjasama untuk membuat rakyat Kabupaten Sumbawa sengsara karena tidak berani hadir dalam hearing yang dilaksanakan, DPRD dan PT. SJR pengecut serta anti terhadap masyarakat," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Sumbawa berencana untuk hadir kembali dan akan mengajak seluruh anggota HMI, pemuda dan masyarakat Sumbawa untuk menyikapi permasalahan ini secara serius di pertemuan selanjutnya. (Tyo)
Home
DPRD Kabupaten Sumbawa
HMI Kabupaten Sumbawa
Lingkungan Hidup
Pertambangan
HMI Cabang Sumbawa Kecam DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT SJR Terkait Absensi Hearing
HMI Cabang Sumbawa Kecam DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT SJR Terkait Absensi Hearing


Selanjutnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Poto saat Konsolidasi Sabtu, 15/03/2025 JAKARTA,- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jabodetabeka-Banten melakukan konsol...
-
JAKARTA,- Peringatan Dies Natalis HMI yang ke-78 pada Jumat, 14 Maret 2025, yang direncanakan berlangsung di Balai Sudirman, seharusnya menj...
-
Dok. Lokasi Pembangunan BTS di Jambe Tangerang. (ist) Tangerang - Terkait dana Kompensasi untuk warga soal Proyek pembangunan menara Base T...
-
SERANG - Dalam bulan suci Ramadan, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko tidak hanya membagikan sembako dan tas serta peralatan alat tulis s...