TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025), penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti - bukti dari dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
"Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," terang Doni Saputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud," terang Doni. (Red/*)
Home
Dana Desa
DPMPD Kabupaten Tangerang
Hukrim
Kejari Kabupaten Tangerang
KKN
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Buntut Dugaan Pencairan Ganda Dana Desa
Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Buntut Dugaan Pencairan Ganda Dana Desa

Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Dokumentasi team Polsek Ciruas saat evakuasi Warga meninggal Dunia dengan kondisi Rumah terkunci di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecam...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
SERANG, – Keselamatan dan mobilitas warga di dua kampung terancam serius menyusul ambruknya jalan penghubung Kampung Sukamaju (Desa Sukaja...
-
SERANG,- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Serang menyelenggarakan kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....

