![]() |
Dokumentasi Jalan Raya Labuan Kabupaten Pandeglang Banten pada tanggal 17/07/2026 |
PANDEGLANG,- Pembangunan saluran drainase di bahu Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di wilayah Kecamatan Pagelaran, mendapat sorotan dari masyarakat. Aktivis sosial dan pembangunan sekaligus Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, Ucu Fahmi, menilai pelaksanaan proyek tersebut perlu dievaluasi karena diduga belum dilaksanakan secara maksimal dan tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis maupun aspek keselamatan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Ucu Fahmi pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan drainase diduga asal jadi dapat memengaruhi kualitas konstruksi.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, aktivitas proyek dinilai mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar karena belum disertai pengamanan yang memadai.
Ucu Fahmi juga menyebut para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ketentuan tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek," ujarnya.
Selain persoalan teknis, Ucu Fahmi mempertanyakan sistem pembuangan air dari saluran drainase yang sedang dibangun. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya saluran atau penyangga aliran air yang memadai, khususnya di wilayah Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara transparan karena seluruh anggarannya berasal dari pajak masyarakat," katanya.
Ucu Fahmi mengaku hingga saat ini belum mengetahui adanya koordinasi dari pihak pelaksana proyek dengan pemerintah desa maupun unsur pemerintahan setempat di wilayah yang terdampak pekerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prosedur.
Atas dasar itu, saya bersama masyarakat sekitar akan mendatangi Pemerintah Provinsi Banten atau Balai Penanganan Jalan Nasional (BPJN) Banten untuk melakukan audiensi bahkan jika perlu Aksi di BPJN Provinsi Banten, bahkan akan menyampaikan laporan dan meminta evaluasi kepada instansi terkait, di antaranya Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Ia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran, serta menghentikan sementara pekerjaan apabila terbukti tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) maupun ketentuan teknis yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan drainase di ruas Jalan Pandeglang–Labuan terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh narasumber." Tutup (Red/Adm)



