JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, (7/2/25).
Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan setelah Bintoro terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang itu, mengungkapkan bahwa Bintoro terlihat menyesali perbuatannya dan bahkan menangis saat mendengar putusan.. "Menyesal dan menangis," ujar Anam kepada wartawan.
Dalam petikan putusan sidang, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bintoro juga diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakannya. Namun, Bintoro menolak untuk menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. "Masih banding," tambah Anam.
Bukan hanya Bintoro yang menghadapi sidang etik. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota lainnya, Ipda Novian Dimas dan AKP Zakaria, juga menjalani sidang dengan hasil putusan yang berbeda.
AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
AKP Zakaria menerima sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sama seperti Bintoro.
Ketiga anggota Polri ini juga memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bintoro mencuat setelah ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum, di mana Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh dengan cara tidak sah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Keputusan pemecatan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian dalam kasus ini. Dengan langkah banding yang diambil, publik kini menantikan apakah putusan PTDH terhadap Bintoro akan tetap berlaku atau mengalami perubahan di tingkat selanjutnya. (Dyt)
Home
Berita Polri
Kompolnas RI
Sidang Kode Etik
Sidang Etik Polri: AKBP Bintoro Dipecat, Menyesal dan Menangis di Ruang Sidang
Sidang Etik Polri: AKBP Bintoro Dipecat, Menyesal dan Menangis di Ruang Sidang


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG – Insiden kecelakaan kerja terjadi di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional melal...
-
SERANG - Salah satu oknum Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cikande berinisial BNG diduga menggelapkan anggaran Irigasi Perpompaan (Irpo...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Tower BTS di Pasir Buyut Jawilan Diduga Ilegal, Aktivis Desak Pihak Terkait Sidak Lokasi PembangunanSERANG - Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga ilegal itu menua...

