SERANG -  Dadang Bin Madisa mengklaim laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum ahli waris atas penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme. 
"Yang katanya ahli waris Sakman bin Karim itu pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak," ucapnya. 
Dadang juga mengatakan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif. 
"Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya. 
Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu," tandasnya. 
Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Pasar Tambak Indah dibangun oleh H. Uding.
"Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan zaman Belanda)," ujarnya. 
Ia menambahkan, jika memang ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa di proses terkait pembuatan SHMnya. 
Terlebih, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya. 
"Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah," tukasnya. 
Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme. 
Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, bahwa tindakan penggembokan pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme. 
"Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah," kata Ahmad Harahap. 
Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. 
(Suprani)
Home
Hukrim
Pasar Tambak
Pedagang Pasar
Peristiwa
Sengketa Tanah
Terkait Penggembokan Pasar Tambak Indah Serang. Dadang; Tidak Ada Tindakan Premanisme
Terkait Penggembokan Pasar Tambak Indah Serang. Dadang; Tidak Ada Tindakan Premanisme


Komentar
 komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
- 
Dokumentasi team Polsek Ciruas saat evakuasi Warga meninggal Dunia dengan kondisi Rumah terkunci di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecam...
 - 
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
 - 
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
 - 
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
 - 
Dokumentasi : Lorong Diskusi Fakultas Hukum UNMA Banten 2024 PANDEGLANG - Aliansi ORMAWA MERDEKA Unma Banten Menggelar diskusi terbuka di ...
 

