Diduga Mencemari Lingkungan CV. GSM Peternakan dan Karantina Sapi Impor tak memiliki IPAL dan diduga tak memiliki Izin Lingkungan DPW JPMI Banten Lakukan Hiring (RDP)

sultannews.co.id
Jumat | 00:35 WIB Last Updated 2025-06-19T17:35:15Z

 



PANDEGLANG,- Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten, melakukan kegiatan Audiensi atau RAPAT DENGAR PENDAPAT RDP (HEARING) di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Pandeglang" Kamis 19/06/2025



Kali ini DPRD Kabupaten Pandeglang Menjadwalkan Ulang agenda yang sempat tertunda minggu lalu. Audiensi atau Hering ini di hadiri oleh DPUPR, DPKP, DLH, DPMPTSP, SATPOL-PP Kabupaten Pandeglang serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Pimpinan, Manager, dan Humas dari CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM). 



Mahasiswa dan pemuda menyampaikan bentuk kajian dan advokasi terhadap problem mengenai permasalahan yang terjadi yaitu Amdal dan dampak terhadap masyarakat yang di sebabkan oleh perusahaan tersebut.



Perlu di ketahui perusahaan CV.GSM tepatnya berada pada perbatasan antara kecamatan panimbang dan kecamatan Sobang yang berada pada wilayah Desa Mekarsari Kecamatan panimbang kab, Pandeglang Provinsi Banten yang di duga perusahaan ini tidak memiliki IPAL, diduga tidak memiliki ijin Amdal, diduga melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tak memiliki izin lingkungan. 




Perlu di ketahui bahwasanya perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi ijin baik dari jumlah hewan tidak sesuai dengan pemenuhan setandar karantina hewan (Sapi) atau standarisasi kapasitas hewan yang di tampung, sehingga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat serta para generasi penerus bangsa yaitu dampak terhadap Sekolah-sekolah yang dekat terhadap perusahaan sapi impor tersebut. 



Entis Sumantri kordinator wilayah DPW JPMI Banten menyampaikan bahwasanya kami tidak menolak investor datang ke Pandeglang atau berinvestasi di Pandeglang, tetapi investor yang datang ke Pandeglang harus benar-benar memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat kabupaten Pandeglang bukan malah sebaliknya hanya mampu memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat. " Ungkapnya. 



Menurut Entis mengatakan pada saat audiensi, hal ini adalah bagian dari kepedulian kami sebagai agent of Sosial control dan agent of Change di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten agar ada manfaat yang baik " Goodwill " Untuk Pemerintah Daerah dalam Peningkatan PAD, serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Jika perusahaan ini betul-betul memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang berlaku. " 



Bahwasanya jelas sudah kita dengarkan bersama saat Audiensi tersebut bahwasanya Perusahaan CV. GSM ini, Ijin Amdal masih dalam proses, bahkan IPAL nya pun masih dalam tahapan pengerjaan. Jadi ini hal yang lucu, perusahaan berjalan tetapi perizinan dan aturan-aturan nya di abaikan. " Ungkap Tayo Saapaan akrabnya



Entis atau Akrab di sapa Tayo menyampaikan hal ini menjadi catatan penting bagi Legislatif, OPD Pandeglang serta Eksekutif Pandeglang, untuk dapat menjadi atensi penting karena siapapun yang berinvestasi itu wajib hukum nya menempuh ijin yang berlaku sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. " 



Yang lebih heran nya Perusahaan CV.GSM ini berdalih bahwasanya sudah memiliki ijin yang di keluarkan melalui OSS tetapi tidak bisa menunjukkan nya kan heran dan lucu?? Kami juga sangat heran kenapa Ijin yang di Keluarkan oleh pemerintah melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui lembaga OSS itu di terbitkan sedangkan ijin lingkungan, Amdal, IPAL itu belum di miliki. " Ungkap nya 




DPMPTSP Menjelaskan bahwasanya kami baru melihat Perizinan yang lama yang di terbitkan oleh PT GLOBAL, tetapi kami belum melihat perizinan yang di terbitkan untuk CV. GSM secara langsung, dan bahwasanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pandeglang, menegaskan dalam forum tersebut kapasitas awal yang di keluarkan itu sekitar 500 ekor sapi Impor dari Australia. Tetap belum menerima laporan perubahan dari perusahaan tersebut untuk CV. GSM Tersebut. 


Menurut Entis ini tidak bisa di biarkan karena lokasi perusahaan sapi impor tersebut sangat berdekatan dengan masyarakat bahkan tanpa jarak karena berada pada perkampungan warga, serta yang lebih miris ini berdekatan dengan Sekolah, SD, SMP bahkan SMK dan ini berdampak pada proses ngajar mengajar akan terganggu dengan aroma yang tidak sedap. " Ujrannya



Maka perusahaan tersebut harus bertanggungjawab terhadap masyarakat yang terdampak bukan hanya berbentuk kompensasi yang hanya omon-omon semata, tetapi bentuk mitigasi dan bentuk penanganan yang kongkrit dari persoalan yang terjadi. Maka Kami meminta Eksekutif (Bupati Pandeglang) serta Aparat Penegak hukum (APH) harus melakukan pemanggilan terhadap OPD terkait, untuk di tindak lanjuti. 




Senada dengan Pian HT, menyampaikan "Nah ini jelas kami menduga bahwasanya adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CV. GSM, coba jika kita lihat Analisis Permasalahan

Berdasarkan observasi dan kajian awal, CV. GSM ini diduga melanggar:



• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.


• UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah dan Sampah.


• UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.



• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memengaruhi regulasi terkait limbah dan IPAL.

 


Maka ini akan berpotensi Risiko Lanjutan 

 terhadap Kesehatan masyarakat terancam akibat polusi udara dan pencemaran.


• Kerusakan lingkungan jangka panjang bila tidak ditangani. Konflik sosial antara masyarakat dan pelaku usaha.


• Sanksi hukum dan penutupan usaha apabila terbukti melanggar hukum.



Rekomendasi Tindakan

1. Investigasi menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan Dan Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan DPMPTS, Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif dan instansi terkait yang Bersangkutan.


2. Penutupan sementara operasional CV. GSM hingga terpenuhinya seluruh kewajiban hukum.


3. Transparansi asal-usul hewan dan pengawasan ketat dari Balai Karantina.


4. Pemulihan lingkungan dan kompensasi jika terbukti terjadi pencemaran.


5. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan advokasi lingkungan.


6. Kembalikan Hewan sesuai Kapasitasnya Kembali dari 3000 ekor lebih Sapi inpor menjadi 500 Ekor (Sapi) Seperti sediakala sesuai dengan kapasitas awal 

 

7. Perhatikan Akses Insfratuktur Jalan yang digunakan oleh CV. GSM

8. Perhatikan Corporate Social Responsibility untuk masyarakat Sekitar Perusahaan


9. Perdayakan petani lokal atau masyarakat lokal dalam pasokan pakan sapi 


10. Buat kan Instalasi pengelolaan Air Limbah agar tidak mencemari sungai, pertanian, perkebunan warga sekitar



Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Pandeglang dan OPD-OPD terkait segera tutup Perusahaan CV. GSM yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, untuk segera di selesaikan kewajiban hukum nya yaitu perizinan, IPAL dan AMDAL nya. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang jangan menutup mata juga karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus segera usut tuntas dan segera lakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melanggar hukum. "



Ini bukan langkah akhir tetapi ini adalah, langkah awal kami dan kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke KLHK RI, Kementan RI, Kementerian Investasi Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Badan Karantina Ikan dan Tumbuhan (SUTA) RI, hingga Presiden RI" Pungkasnya " Tutup

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mencemari Lingkungan CV. GSM Peternakan dan Karantina Sapi Impor tak memiliki IPAL dan diduga tak memiliki Izin Lingkungan DPW JPMI Banten Lakukan Hiring (RDP)

Trending Now

Iklan