SERANG - Seorang anak perempuan inisial YN (10) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri. Akibat kejadian tersebut, pelaku Haryanto saat ini dilaporkan ke Mapolres Serang oleh keluarga korban YN.
Keluarga korban Romli mengatakan bahwa saat ini Ia sudah melaporkan ke Polres Serang yang di dampingi pihak PPA Kecamatan Carenang dan Ia mendapat kabar bahwa pelaku sudah diamankan kepolisian semalam.
"Kemarin saya sudah melaporkan ke Polres dengan membawa bukti visum yang didampingi pihak kecamatan dan Alhmdulilah saya dengar kabar, pelaku sudah ditangkap semalam," ungkapnya kepada media, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menjelaskan, status pelaku tersebut bukan suami istri melainkan seorang pacar yang notabene pacar dari ibu anak korban, karena ibu korban bekerja ke luar negeri sehingga anaknya tersebut dititipkan kepada pelaku Heriyanto dirumah anaknya tersebut.
"Anak saya kan bekerja jadi TKW terus kemudian ngambil perumahan di Puri Sava yang ditempati oleh pelaku bersama korban," jelasnya.
Ia menuturkan, korban YN (10) sendiri statusnya anak yatim sehingga orang tuanya menjadi tulang punggung keluarga.
"Cucu saya inikan yatim, bapaknya sudah meninggal sekitar 2016 yang lalu sehingga ibu korban berangkat keluar negeri menjadi tulang punggung dan berpacaran dengan pelaku," tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Serang Iwan Rudini membenarkan soal penahanan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Carenang.
"Betul kita sedang menangani kasus itu, dan saat ini pelaku sudah diamankan," pungkasnya. (Red/*)
Home
Korban Asusila
Pelaku Pencabulan
Peristiwa
Polres Serang
Unit PPA Polres Serang
Tidak Bermoral, Anak 10 Tahun di Kecamatan Carenang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya
Tidak Bermoral, Anak 10 Tahun di Kecamatan Carenang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya


Selanjutnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KAUR - Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kaur, No. 04 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perus...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Dokumentasi : Lorong Diskusi Fakultas Hukum UNMA Banten 2024 PANDEGLANG - Aliansi ORMAWA MERDEKA Unma Banten Menggelar diskusi terbuka di ...
-
JAKARTA,- Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menyampaikan sikap kritis terhadap dugaan monopoli dalam tender layanan umum jemaah haji. Berdas...
-
JAKARTA, – Dugaan manipulasi dalam penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)...