Sambut HUT RI Ke 80 Tahun, DPD KNPI Pandeglang Kibarkan Bendera Merah Putih di TPA Bangkonol bagian kecintaan terhadap tanah air

sultannews.co.id
Minggu | 20:24 WIB Last Updated 2025-08-17T13:24:24Z

 

Pengibaran Bendera Merah putih oleh DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Minggu 17/08/25

PANDEGLANG,- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 80 Tahun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Minggu (17/08) menggelar upacara dan pengibaran bendera merah putih di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Pandeglang. 



Upacara dan pengibaran bendera merah putih itu dilakukan KNPI Pandeglang, sebagai bentuk kritik pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), yang dinilai gegabah dan arogan. 



Ketua DPD KNPI Pandeglang, Saepudin mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, selain merugikan masyarakat, juga akan mencemari lingkungan.  



"Kebijakan ini, jelas menunjukkan sebuah kegagalan Pemda Pandeglang. Harusnya sistem pengelolaan sampah lokal (Pandeglang) yang dibenahi, bukan malah menjadikan Pandeglang sebagai tempat pembuangan sampah dari luar," kata Saepudin, Minggu (17/08) di TPA Bangkonol, Kecamatan Keroncong.



Menurut Saepudin, langkah Pemkab Pandeglang dalam membuat kebijakan terkait pengelolaan sampah itu, dinilai tidak solutif dan cenderung melecehkan masyarakat Pandeglang. 



Dimana, kata Saepudin, Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai Kota Santri dan Seribu Ulama itu, sebagai tempat penampungan sampah dari luar daerah. 



"Kebijakan ini, bagi kami merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah daerah dan rakyat Pandeglang. Oleh karena itu, KNPI Pandeglang mengajak semua pemuda untuk bersatu menjaga daerah dari kebijakan yang tidak berpihak dan merugikan masyarakat," tegasnya. 



Sebelumnya, ratusan warga Bangkonol beberapa hari lalu mendatangi kantor Bupati, selain membawakan sampah, warga juga terus melakukan aksi protes, meminta agar Pemkab Pandeglang membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel. 




Informasi, pada tanggal 24 Juli 2025, Pemkot Tangsel melalui Sekretaris Daerah, Bambang Noertjahjo bersama Pemkab Pandeglang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ratu Tanti Darmiasih menandatangi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. 



Penandatanganan kerja sama itu juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. 



Seperti tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Daerah Kota Tangsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Kota Tangsel akan membuang sampah ke TPA Bangkonol, Kecamatan Keroncong Pandeglang, Banten..



Pada pasal 9 disebutkan bahwa, kuantitas sampah dari Kota Tangsel yang akan dikirimkan ke TPA Bangkonol selama periode 1 Agustus sampai 31 Desember 2025 sebanyak 75.000 Ton. 



Seperti ditulis dalam surat perjanjian itu, Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel itu dilakukan selama 4 Tahun. 



Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menegaskan bahwa, kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel sudah dilaksanakan, dan pengiriman sampah Tangsel ke TPA Bangkonol akan tetap dilanjutkan. 



"Kerja sama TPA Bangkonol itu sudah dilaksanakan dengan Tangerang Selatan, dan sekarang belum dilakukan pengiriman. Ya, karena sudah dilakukan kontrak dengan Tangerang Selatan, kita mengikuti hukum kontrak saja, karena kontraknya itu sudah di tandatangan sama Dinas Lingkungan Hidup dengan Tangerang Selatan." Kata tegas Iing Andri Supriadi. (AMD/HM)


iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambut HUT RI Ke 80 Tahun, DPD KNPI Pandeglang Kibarkan Bendera Merah Putih di TPA Bangkonol bagian kecintaan terhadap tanah air

Trending Now

Iklan