Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
LEGAL OPINION - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan di Indonesia pada tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Latar Belakang Pembentukan:
KPK dibentuk untuk memberantas korupsi secara lebih efektif dan independen, karena lembaga-lembaga sebelumnya dianggap belum cukup efektif.
Tujuan Awal:
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta berfungsi sebagai mekanisme pendorong untuk lembaga lain agar lebih efisien.
Basis Hukum:
Dasar hukum pembentukan KPK adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seiring waktu berjalan dengan usia 22 tahun terakhir ini dibentuk dan didirikan komisi Komisi yang sudah berjumlah puluhan aquo menambah beban negara. Semua Komisi Komisi tersebut pada pokoknya membangun Negara sesuai landasan dan dasar Negara Pancasila. Apakah sudah tercapai hasilnya adalah NIHIL.
Negeri ini tidak perlu dan tidak dibutuhkan Komisi Komisi cukup Satu Badan yang disebut "Due Deligence dengan Sistim Pembuktian Terbalik" korupsi tidak terjadi lagi, setidak-tidaknya dapat diminimalisir
Amerika tipis korupsi setelah mengimplementasikan 'Ilmu Due Deligence' pada waktu Pemerintahan Presiden Ke-16 Abraham Lincoln Tahun 1861 yang mati terbunuh ditembak.
Abraham Lincoln adalah Presiden Amerika Serikat. Beliau menjabat dari tahun 1861 hingga 1865 dan dikenal karena perannya dalam mengakhiri Perang Saudara Amerika dan menghapuskan perbudakan dan memberantas korupsi yang merajalela sampai ke masyarakatnya seperti yang dirasakan di NKRI sekarang ini
Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dikembangkan oleh banyak ilmuwan dan peneliti sepanjang sejarah. Beberapa tokoh penting yang berperan dalam pengembangan AI antara lain:
1. Alan Turing
2. John McCarthy
3. Marvin Minsky
4. Frank Rosenblatt
5. David Rumelhart, Geoffrey Hinton, dan Yann LeCun
Mereka semua berkontribusi pada pengembangan teori, konsep, dan aplikasi A.I. Tidak ada satu orang yang secara tunggal "menemukan" A.I, melainkan hasil dari kerja sama dan kontribusi banyak pihak.
Due Deligence (Uji tuntas) adalah proses penyelidikan dan analisis yang sistematis dan menyeluruh terhadap suatu keadaan proyeksi, untuk memahami risiko, peluang, dan nilai sebenarnya. Tujuan due deligence (uji tuntas) adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan lengkap.
Due Deligence (Uji tuntas) dapat mencakup beberapa aspek, seperti:
1. Keuangan: menganalisis laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan kinerja keuangan.
2. Hukum: memeriksa dokumen hukum, kontrak, dan perizinan.
3. Operasional: menganalisis proses bisnis, manajemen, dan infrastruktur.
4. Teknologi: memeriksa teknologi yang digunakan dan potensi risiko.
5. Lingkungan: menganalisis dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Due Deligence (Uji tuntas) dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti Tata Laksana Birokrasi jalannya suatu pemerintahan yang baik dan benar
Dengan Metodologi Due Deligence (uji tuntas) dengan Sistim Pembuktian Terbalik, pihak yang terkait dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan mengurangi risiko.
Pembuktian Terbalik:
Adalah sistem dimana beban pembuktian dialihkan dari penuntut umum kepada terdakwa, yang diwajibkan membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan pidana atau bahwa harta kekayaan tertentu bukan hasil dari tindak pidana. Sistem ini diterapkan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pencucian uang, di mana terdakwa harus memberikan bukti untuk membantah tuduhan atau menjelaskan asal-usul kekayaannya.
Cara Kerjanya Pembuktian Terbalik:
1. Tuduhan Awal:
Jaksa menuntut terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana (misalnya, korupsi) atau memiliki harta yang tidak wajar.
2. Peralihan Beban Pembuktian:
Terdakwa tidak hanya membela diri, tetapi juga harus memberikan bukti untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
3. Membuktikan Kekayaan Bukan Hasil Pidana ; seperti Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, terdakwa memiliki tugas untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak berasal dari aktivitas pidana.
4. Konsekuensi Kegagalan:
Jika terdakwa gagal memberikan bukti yang meyakinkan, dakwaan jaksa dapat diterima dan hakim dapat memutuskan untuk menghukum terdakwa.
Tujuan Pembuktian Terbalik :
Efektivitas Pemberantasan Korupsi: Untuk meningkatkan penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan keuangan lainnya.
Melindungi Keuangan Negara ; Memastikan keuangan negara tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara.
Memastikan Akuntabilitas: Menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara dan memastikan amanah jabatan dipenuhi.
Contoh :
Penerapan Tindak Pidana Korupsi:
Terdakwa harus membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ; Terdakwa harus menunjukkan bahwa aset-aset yang terkait dengannya bukan hasil dari tindak pidana.