SERANG - Sidang lanjutan perkara Apotek Gama yang digelar pada Selasa, (07/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang masih pada agenda mendengar keterangan saksi.
Kali ini JPU Kejari Cilegon, Riski Khairullah menghadirkan 3 saksi terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.
1 saksi seorang PNS Dinas Penanaman Modal dan Investasi (DPMDI PTSP) Kota Cilegon, Fajar dan 2 saksi, Wakil Kacab Apotek Gama 1, Riva Handayani dan Hrd merangkap Supervisor wilayah Serang, Fakihudi.
Menjawab ketua majelis hakim Hasanuddin, Fajar mengungkapkan kalau kehadirannya hanya memberikan keterangan terkait perizinan.
Fajar mengungkapkan, apotik Gama telah memiliki perizinan hingga tahun 2026 melalui OSSO yang dimiliki atas nama PT Amal Bikin Sukses , kelengkapan administrasi izinnya melalui PTSP Kota Cilegon.
Mengenai sanksi yang menyandung apotik Gama, Jafar mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif yakni SP setelah di lakukan survey ke lapangan.
Saksi lainnya, Riva dan Fakihudin mengatakan kalau mereka tidak mengetahui terkait temuan dan pemindahan obat yang disebut-sebut obat setelan.
Riva Handayani membenarkan kalau dirinya tinggal di mess lantai atas apotik, dan tak mengelak tau informasi adanya sidak oleh pihak BBPOM Serang dan Dinkes, namun dirinya tidak mengetahui detail temuan.
"Saya hanya tau dan melihat dus yang ditemukan, namun tidak mengetahui persis apa isi di dus itu," ungkapnya di persidangan.
Riva juga mengaku tau soal nota atau struk penjualan obat, diakuinya, stok obat ditaruh di rak yang ada di lantai satu. Dirinya hanya mencek stok obat yang ada di rak dan melaporkannya kepada kepala cabang, dan selanjutnya tidak tau mekanisme kerja berikutnya.
Riva juga mengaku tidak ada menjual obat lain yang disebut-sebut obat setelan kepada pembeli seperti yang ditanya oleh JPU.
Sementara itu, saksi Fakihudin hanya mengaku tau kalau ada perintah dari Edy untuk memindahkan obat dari apotik Cipete Serang ke Apotek Gama 1 Cilegon.
"Saya tau ada perintah dari pak Edi untuk memindahan obat, tapi tidak tau siapa yang memindahkannya," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Fakih seperti dalam BAP mengaku tidak tau siapa yang memindahkannya.
Sama halnya ketika dirinya pernah di periksa oleh penyidik PNS BBPOM, dirinya juga mengaku tidak mengetahui perihal pemindahan dan temuan obat oleh BBPOM, hanya tau cangkang kapsul.
Menjawab majelis hakim lainnya, saksi mengaku kalau obat yang diperoleh oleh apotik Gama adalah berasal dari distributor yang resmi.
Dukungan Tokoh Banten
Sidang Perkara yang dijalani oleh apotik Gama di PN Serang ini mendapat dukungan dan doa dari para tokoh Banten yang ada.
Usai sidang digelar, para tokoh Banten bersama penasehat hukum terdakwa menyampaikan pernyataan dukungan mereka, bahwa apa yang tengah berjalan saat ini di PN Serang diberi kelancaran.
Keberadaan apotik Gama selama ini telah dirasakan sangat positif oleh masyarakat Banten. Tokoh Banten yang hadir di PN Serang diantaranya adalah; KH Uci Sanusi dan KH Hasan Basri Rois.
(Suprani)
Home
Apotik Gama
BBPOM
Kesehatan
Peristiwa
Persidangan
Tokoh Banten
Lanjutan Perkara Apotik Gama, Saksi Tidak Mengetahui Pemindahan dan Detail Obat
Lanjutan Perkara Apotik Gama, Saksi Tidak Mengetahui Pemindahan dan Detail Obat


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - STN Dalam memenuhi Studi Mata Kuliah Salah satu Mahasiswa/i Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, membuat a...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
Nama Mahasiswa: Khusnul khotimah Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dosen Pengampu: Refania Varetta,S.H, M.H Kampus : UNPAM Psdku Serang ...
-
Dokumentasi : Lorong Diskusi Fakultas Hukum UNMA Banten 2024 PANDEGLANG - Aliansi ORMAWA MERDEKA Unma Banten Menggelar diskusi terbuka di ...

