SERANG - Proses tander dengan kode 10009310000 dengan nama tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Kabupaten Serang, perlengkapan dokumen PT Vitraha Consindotama diduga kadaluarsa pada saat proses lelang.
Sesuai dengan data di LPSE Kementerian PUPR, ada 51 peserta yang mengikuti tender pengawasan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 54907391 dengan nilai HPS paket Rp 3.049.450.000,00. Dimana PT Vitraha Consindotama nomor urut 5 dimenangkan dengan harga penawaran Rp. 2.952.039.033,00.
Namun setelah dilakukan pengecekan pada Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), perusahaan yang beralamat di Jl. Katalina II No. 6 Bandung, Jawa Barat, untuk perlengkapan dokumen baru ditetapkan pada tanggal 26/05/2025 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO.
Berbeda dengan data LPSE Kementerian PUPR, penandatanganan kontrak tender supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Kabupaten Serang pada tanggal 12 Maret - 26 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Hafid Siswanto dari Aktivis Serang Utara mengatakan bahwa pada saat proses lelang tander konsultan, perlengkapan dokumen PT Vitraha Consindotama diduga sudah kadaluarsa.
"Dari LPSE Kementerian PUPR saja penandatnganan kontrak bulan Maret, tapi data LPJK dokumen ditetapkan di bulan Mei," katanya, Rabu (29/10/2025).
Dengan adanya data tersebut, Hafid Siswanto meminta kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) meminta agar pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung agar diberhentikan terlebih dahulu.
"Saya meminta agar PPK bisa memberhentikan kegiatan atau dilakukan evaluasi ulang. Buktinya saja untuk pemenang PT Karya Sepakat Kita pihak PPK bisa melakukan evaluasi ulang, ini yang jelas perlengkapan dokumen diduga sudah kadaluarsa, masa tidak bisa," tambahnya.
Selain PT Vitraha Consindotama, untuk konsultan supervisi ada PT Inakko Internasional Konsulindo yang mana pada proses lelang tander supervisi berada di urutan ke 40 dan sama sekali tidak melakukan harga penawaran.
"Tapi kenapa PT Inakko Internasional Konsulindo juga dilibatkan untuk proyek dengan nilai anggaran Rp 58 Miliar lebih. Dugaan saya, proyek ini diduga ada permainan titipan alias kongkalikong," imbuhnya.
Atas adanya dugaan permasalahan pada proses lelang tander supervisi (pengawasan) kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Kabupaten Serang, saya meminta kepada pihak BBWSC3 agar berani melakukan klarifikasi terhadap dugaan perlengkapan dokumen yang sudah kadaluarsa.
"Saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Banten agar dapat melakukan peninjauan ataupun melakukan penelusuran terhadap proses lelangnya. Jangan sampai kegiatan ini sengaja dijadikan proyek bancakan oleh oknum tertentu," harapnya.
Sementara itu, pihak PT Vitraha Consindotama ketika dikonfirmasi via email ke vitraha@yahoo.co.id pada hari Senin 27 Oktober 2025, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (Red/*)


 

 
 

 
 
 
 
