Tunjangan DPRD Pandeglang Disorot, Ilham Mutakhir Desak Buka Dasar Perhitungan

sultannews.co.id
Senin | 22:23 WIB Last Updated 2026-09-21T15:23:15Z
Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Senin, 21/09/2026



PANDEGLANG — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan. Ilham Mutakhir meminta pemerintah membuka dasar perhitungan, kajian, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan tunjangan tersebut.


Menurut Ilham, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dasar hukum pemberian tunjangan, tetapi juga bagaimana besaran tunjangan dihitung dan sejauh mana penetapannya mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.


Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 58 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi yang menurutnya perlu dikaji secara terbuka, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.


“Saya tidak mempersoalkan hak DPRD memperoleh tunjangan sepanjang sesuai ketentuan. Yang saya pertanyakan adalah dasar objektif penetapan besarannya. Ketika sumber anggarannya berasal dari APBD, masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar kajiannya,” ujar Ilham.


Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, tunjangan perumahan anggota DPRD disebut sekitar Rp21 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sekitar Rp15 juta per bulan. Jika dijumlahkan, nilainya sekitar Rp36 juta per bulan atau Rp432 juta per tahun untuk setiap anggota.


Namun, Ilham menegaskan angka tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia meminta dasar perhitungan dan kewajaran kebijakan tersebut diuji melalui dokumen resmi.

Pertanyakan Dasar KajianIlham mempertanyakan apakah tunjangan perumahan didasarkan pada survei harga sewa rumah yang objektif dan representatif. Ia juga meminta penjelasan mengenai spesifikasi rumah, lokasi, metode survei, pihak yang melakukan kajian, serta dasar perhitungan tunjangan transportasi.


“Kalau memang ada kajian yang objektif, silakan dibuka kepada publik. Jangan berhenti pada jawaban bahwa kebijakan sudah sesuai aturan. Publik juga berhak mengetahui dasar dan proses lahirnya angka tersebut,” tegasnya.


Menurut Ilham, kebijakan belanja APBD perlu dilihat tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga kewajaran, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.

Telah Ajukan Permohonan InformasiUntuk memperoleh dokumen resmi, Ilham mengaku telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Pandeglang pada 10 Agustus 2026.


Pada 19 Agustus 2026, ia menerima pemberitahuan untuk melengkapi sejumlah berkas dan telah dipenuhi pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 8 September 2026, ia menerima pemberitahuan mengenai perpanjangan waktu pelayanan selama tujuh hari kerja.


Setelah masa perpanjangan berakhir, Ilham kembali melakukan konfirmasi dan mengaku mendapat jawaban bahwa belum ada konfirmasi dari PPID pelaksana.


“Jangan sampai uang publik mudah ditetapkan penggunaannya, tetapi ketika masyarakat meminta dokumen untuk mengetahui dasar penetapannya justru harus menunggu tanpa kepastian,” katanya.


Ilham menegaskan dirinya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar dan meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen serta data resmi.

Minta Dokumen DibukaIlham meminta PPID Kabupaten Pandeglang memberikan kepastian atas permohonan informasi yang telah diajukannya serta membuka informasi yang dapat diberikan kepada publik terkait dasar penetapan tunjangan DPRD.


Dokumen yang diminta antara lain kajian tunjangan perumahan, survei harga sewa rumah, metodologi dan objek survei, kajian tunjangan transportasi, pertimbangan kemampuan keuangan daerah, dokumen fasilitas perumahan dan transportasi DPRD, serta status dan tindak lanjut permohonan informasi.


Jika terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Ilham meminta badan publik menjelaskan dasar pengecualiannya sesuai mekanisme yang berlaku.


“Ini Bukan Persoalan Suka atau Tidak Suka kepada DPRD”


Ilham menegaskan kritik tersebut bukan bentuk sikap anti terhadap DPRD, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.


“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada DPRD. Ini persoalan tata kelola uang publik. Ketika APBD digunakan untuk membiayai sebuah kebijakan, masyarakat berhak bertanya: apa dasar perhitungannya, bagaimana prosesnya, dan apakah kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan?”


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis dokumen agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.


“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi adalah cara pemerintah membuktikan bahwa setiap rupiah APBD dikelola secara bertanggung jawab.” Tutup


iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tunjangan DPRD Pandeglang Disorot, Ilham Mutakhir Desak Buka Dasar Perhitungan

Trending Now

Iklan