Serang, 26.Oktober 2026.Fenomena banyaknya sekolah SMK swasta di Banten yang ijin perpanjangan operasional sekolahnya sudah habis menjadi perhatian awab purnama selaku aktivis Banten, menurutnya ada sekitar limaratusan lebih sekolah smk swasta di Banten yang saat ini dalam pengajuan mengurus perpanjangan ijin ke dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten melalui aplikasi sipeka.bantenprov.go.id. dan diberi tengat waktu sampai 31 Desember 2026 oleh dindikbud provinsi Banten.
Masih menurut awab, adanya sekolah SMK swasta di kabupaten serang sebut saja "SMK Sulthan Agung Tirtayasa" yang sedang menjalankan pembangunan di sekolahnya dari program revitalisasi satuan pendidikan, di anggapnya sebagai kelalaian, dan harus menjadi tanggung jawab siapa tuturnya, belum lagi persoalan data dapodik yang diduga bermasalah menurutnya aneh, "koq sekolah tersebut bisa mendapatkan program revitalisasi", padahal dalam ketentuannya sekolah yang mendapatkan program revitalisasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Secara aturan resmi, sekolah tidak boleh mendapat bantuan program revitalisasi jika izin operasionalnya belum diperpanjang atau sudah mati. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan yang sangat ketat untuk penerima bantuan pemerintah terkait sarana dan prasarana sekolah.
Berikut adalah alasan hukum dan administratif mengapa izin operasional wajib aktif:
1. Legalitas Lembaga Hukumnya Mutlak
Surat Izin Operasional (SIOP) adalah bukti legalitas utama bahwa sebuah sekolah diakui oleh negara. Jika izin ini mati atau belum diperpanjang, sekolah tersebut secara hukum dianggap tidak beroperasi secara sah. Pemerintah dilarang keras mengalirkan anggaran negara (APBN/APBD) ke lembaga yang legalitasnya bermasalah atau tidak aktif.
2. Syarat Integrasi ke Dapodik
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Revitalisasi. Salah satu syarat utama sekolah bisa masuk ke dalam sistem usulan tersebut adalah:
* Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang aktif.
* Terdata secara valid di Dapodik dalam 2 tahun terakhir.
* Menerima dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Jika izin operasional sekolah mati, status Dapodik sekolah biasanya akan bermasalah/non-aktif, yang otomatis memutus akses sekolah untuk menerima BOSP dan bantuan fisik seperti revitalisasi.
3. Risiko Pembatalan Bantuan dan Audit
Kalaupun sekolah sempat terdata karena keterlambatan pembaruan data sistem di tingkat daerah, status izin operasional yang mati akan memicu pembatalan bantuan saat verifikasi berlapis oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Menyalurkan dana ke sekolah dengan izin kedaluwarsa berisiko menjadi temuan hukum bagi pejabat daerah.
Di akhir wawancara awab pun bersama tim berencana akan menggalang koalisi untuk melakukan aksi ke dindikbud provinsi Banten atau melayangkan surat untuk beraudensi dengan dindikbud provinsi Banten agar mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut pungkasnya.(AP)



